
Tidak Terbukti Bagi-bagi Sembako, Caleg Perindo Divonis Bebas
Ni Komang Puspita, caleg DPRD Kota Mataram dari Partai Perindo divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Ni Komang Puspita, caleg DPRD Kota Mataram dari Partai Perindo divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kota Mataram dari Partai Perindo, Ni Komang Puspita, dituntut hukuman lima bulan penjara dan denda Rp 5 juta.
Calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Mataram dari Partai Perindo, Ni Komang Puspita, tak ditahan polisi meski berstatus tersangka.
Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Mataram, Ni Komang Puspita, menjadi tersangka.
Polres Mataram menerima laporan kasus tindak pidana pemilu yang melibatkan caleg DPRD Kota Mataram dari Partai Perindo, NKS. Kasus ini naik ke tahap penyidikan.
Bawaslu Kota Mataram mengusut dugaan pidana pemilu oleh seorang caleg DPRD Kota Mataram. Caleg itu membagikan sembako saat kampanye.
Bawaslu Mataram mengusut adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu caleg di Kota Mataram. Caleg tersebut diduga membagikan sembako saat kampanye.