Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat negara, hingga pensiunan PNS. Gaji ke-13 ASN hingga pensiunan mulai cair hari ini Selasa, 2 Juni 2026. Adapun pencairan gaji-13 untuk pensiunan ASN akan disalurkan oleh PT TASPEN (Persero).
"Pembayaran gaji ketiga belas bagi penerima pensiun dilaksanakan paling cepat 2 Juni 2026," tulis TASPEN dalam unggahan di Instagram @taspen, seperti dikutip detikFinance, Senin (1/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, kebijakan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026. PP tersebut mengatur pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Berikut adalah beberapa poin penting dalam pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 2026:
1. Besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026;
2. Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan tersebut ditanggung oleh pemerintah;
3. Apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar;
4. Bagi penerima sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda;
5. Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.
Komponen dan Penerima Gaji Ke-13
Selain untuk pensiunan ASN, pencairan gaji ke-13 memang ditetapkan cair paling cepat Juni 2026. Adapun, besaran gaji ke-13 berbeda-beda sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.
Komponen gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Para penerima gaji ke-13 adalah aparatur negara termasuk PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan, pegawai non-ASN tertentu di instansi pemerintah.
Untuk diketahui, tidak semua PNS maupun anggota TNI dan Polri berhak menerima gaji ke-13. Ada dua kategori ASN yang tidak berhak menerimanya. Pertama, dalam hal sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain. Kedua, dalam hal sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Rincian Besaran Gaji Ke-13
Sebagai gambaran, berikut adalah rincian besaran gaji ke-13 per golongan seperti dilansir dari lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026.
A. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/kepala: Rp 31.474.800
- Wakil ketua/wakil kepala: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: Rp 28.104.300
B. Pegawai Non-PNS di Lembaga Nonstruktural
- Eselon I: Rp 24.886.200
- Eselon II: Rp 19.514.800
- Eselon III: Rp 13.842.300
- Eselon IV: Rp 10.612.900
C. Pejabat Pelaksana Non-ASN di Instansi Pemerintah
Pendidikan SD/SMP/Sederajat
- Masa kerja sd 10 tahun: Rp 4.285.200
- Masa kerja di atas 10 sd 20 tahun: Rp 4.639.300
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
Pendidikan SMA/D-I/Sederajat
- Masa kerja sd 10 tahun: Rp 4.907.700
- Masa kerja di atas 10 sd 20 tahun: Rp 5.347.400
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500
Pendidikan D-II/D-III/Sederajat
- Masa kerja sd 10 tahun: Rp 5.488.500
- Masa kerja di atas 10 sd tahun: Rp 5.966.100
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200
Pendidikan D-IV/S-1/Sederajat
- Masa kerja sd 10 tahun: Rp 6.591.000
- Masa kerja di atas 10 sd 20 tahun: Rp 7.160.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800
Pendidikan S-2/S-3/Sederajat
- Masa kerja sd 10 tahun: Rp 7.764.100
- Masa kerja di atas 10 sd 20 tahun: Rp 8.357.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500
Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!