
Tidak Terbukti Bagi-bagi Sembako, Caleg Perindo Divonis Bebas
Ni Komang Puspita, caleg DPRD Kota Mataram dari Partai Perindo divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Ni Komang Puspita, caleg DPRD Kota Mataram dari Partai Perindo divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kota Mataram dari Partai Perindo, Ni Komang Puspita, dituntut hukuman lima bulan penjara dan denda Rp 5 juta.
Calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Mataram dari Partai Perindo, Ni Komang Puspita, tak ditahan polisi meski berstatus tersangka.
Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Mataram, Ni Komang Puspita, menjadi tersangka.