Caleg Perindo Bagi-bagi Sembako di Mataram Jadi Tersangka

Caleg Perindo Bagi-bagi Sembako di Mataram Jadi Tersangka

Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 25 Jan 2024 22:43 WIB
Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama. Foto: (Ahmad Viqi/detikBali).
Foto: Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama. (Ahmad Viqi/detikBali)
Denpasar -

Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Mataram, Ni Komang Puspita, menjadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pemilu (Tipilu).

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan Puspita ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa pada Rabu (23/1/2024).

"Jadi, yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan kemarin untuk kami periksa dan langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Yogi kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berkas perkara milik tersangka juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

"Berkasnya sudah kita limpahkan, tinggal kami menunggu apakah masih ada petunjuk lanjutan dari jaksa untuk kami lengkapi atau tidak," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Yogi mengatakan penyidik saat ini masih memiliki waktu sekitar lima lima hari untuk merampungkan berkas.

"Kami berupaya di sisa waktu yang ada, berkas perkara milik tersangka sudah dinyatakan P-21," ujarnya.

Penetapan caleg dari Partai Perindo sebagai tersangka itu dilakukan setelah polisi memeriksa tujuh saksi. Para saksi yang diperiksa yakni, dua orang penerima bantuan berupa beras dari tersangka, saksi pelapor, ahli pidana, dan Bawaslu Kota Mataram.

Atas perbuatan tersebut, Puspita dijerat dengan Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf J Undang-Undang Tindak Pidana Pemilu Tahun 2017 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Sebelumnya, Polresta Mataram menerima laporan kasus tindak pidana pemilu yang melibatkan satu caleg DPRD Kota Mataram.

Puspita dilaporkan oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Mataram seusai diduga membagikan sembako kepada warga di Kelurahan Cakranegara Negara Kota Mataram lengkap dengan stiker nama pelaku.

Puspita dilaporkan oleh Bawaslu Kota Mataram seusai kedapatan membagikan sembako ke warga dalam bentuk beras lengkap dengan foto stiker terduga.

"Dia dilaporkan pada Sabtu 13 Januari 2024 kemarin oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Mataram berdasarkan laporan dari masyarakat inisial IGAP seorang mahasiswa asal Cakranegara," kata Yogi.




(hsa/hsa)

Hide Ads