Pilu Siswi SMA di Kupang Dicabuli Pacar-Diperkosa Paman Pacar

Pilu Siswi SMA di Kupang Dicabuli Pacar-Diperkosa Paman Pacar

Yufen Ernesto Bria - detikBali
Selasa, 14 Feb 2023 11:07 WIB
Tersangka HM dan YM saat ditahan di Polres Kupang, Senin (13/2/2023).
Foto: Tersangka HM dan YM saat ditahan di Polres Kupang, Senin (13/2/2023), (Yufen Ernesto/detikBali)
Kupang -

Polres Kupang menetapkan dua orang pemuda menjadi tersangka kasus pencabulan. Tersangka berinisial HM (18) dan YM (27). Hubungan mereka adalah keponakan dan paman.

Keduanya berbuat tidak senonoh terhadap seorang remaja atau anak baru gede (ABG) berinisial SAD (16) yang masih berstatus pelajar SMA. Tindakan tersebut dilakukan Rabu (8/2/2023) di Desa Tanah Putih, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto menyebut penetapan HM dan YM sebagai tersangka atas dasar tindak lanjutan dari laporan orang tua korban LP/B/31/II/2023/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT/tanggal 9 Februari 2023. Dan surat perintah penyidikan SP Sidik/14/II/2023/Satreskrim/tanggal 11 Februari 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penetapan kedua tersangka ini atas dasar tindak lanjutan LP dari orang tua korban dan juga SP sidik dari Satreskrim Polres Kupang," ujarnya saat konferensi pers di Mako Polres Kupang, Senin (13/2/2023).

Arianto membeberkan awalnya HM dan korban SAD yang berpacaran berkomunikasi untuk janjian bertemu pada Selasa (7/2/2023). Mereka berkomunikasi lewat messenger Facebook. Keesokan harinya, Rabu (8/2/2023) sekitar pukul 07.00 Wita korban berangkat ke sekolah. Korban juga membawa pakaian rumah yang disimpan dalam tas.

ADVERTISEMENT

"Saat pamit ke sekolah, ternyata korban tidak masuk sekolah," terang Arianto.

Sekitar pukul 09.00 Wita korban tiba di rumah paman dari HM yakni YM. Singkat cerita, HM sempat mencabuli SAD di dalam kamar rumah pamannya itu setelah mengajaknya mabuk minum sopi (miras khas NTT). HM disebut tidak sampai menyetubuhi pacarnya itu.

Sedangkan, YM menyetubuhi SAD di sebuah rumah kosong. YM yang di bawah pengaruh miras dengan beringas menggagahi SAD. Meski sempat melawan dia tak berdaya.

HM sendiri sempat hendak mengantar pacarnya itu pulang. Namun di tengah jalan SAD takut pulang sehingga diajak lagi ke rumah YM dan menginap di sana.

Sementara itu, orang tua SAD yang bingung anaknya tak pulang-pulang akhirnya lapor polisi. HM dan YM pun ditangkap pada Kamis (9/2/2023).

"Motif kedua tersangka melakukan aksinya itu karena dikuasai hasrat nafsu. Kedua tersangka itu kami langsung lakukan penangkapan pada tanggal 9 Februari baru-baru," imbuhnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindangan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.




(hsa/nor)

Hide Ads