
Guru Penyuka Sesama Jenis yang Cabuli Remaja di Kupang Ditangkap
Tim Resmob Polda NTT menangkap guru Kung Opa, pelaku pencabulan remaja 16 tahun. Barang bukti termasuk obat perangsang dan kondom ditemukan.
Tim Resmob Polda NTT menangkap guru Kung Opa, pelaku pencabulan remaja 16 tahun. Barang bukti termasuk obat perangsang dan kondom ditemukan.
Polres Kupang menetapkan dua orang pemuda menjadi tersangka kasus pencabulan. Mereka adalah HM (18) dan YM (27). Hubungan mereka adalah keponakan dan paman.
Pegawai sebuah RS di Kabupaten Bekasi ditangkap karena mencabuli ABG. Dia mengiming-imingi ABG tersebut akan mendapat ilmu pelet.