detikBali

Pasutri Pengedar Sabu di Benoa Divonis 8 Tahun Penjara

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pasutri Pengedar Sabu di Benoa Divonis 8 Tahun Penjara


Wibhi Leksono - detikBali

Pasangan suami istri pengedar narkoba David dan Adelia saat menjalani sidang vonis di PN Denpasar, Selasa (12/5/2026).
Pasangan suami istri pengedar narkoba David dan Adelia saat menjalani sidang vonis di PN Denpasar, Selasa (12/5/2026). (Foto: Wibhi Leksono/detikBali)
Denpasar -

Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada pasangan suami istri, David Togu Hamonangan Napitupulu dan Adelia Effendy, dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat 153,29 gram netto.

Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai I Putu Agus Adi Antara, Selasa (12/5/2026). Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing selama 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan," putus hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dakwaan jaksa, David dan Adelia ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Bali pada 4 November 2025 di Rumah Kos Pondok Perintis Utama Nomor 2, Jalan Perintis, Benoa, Kuta Selatan, Badung.

ADVERTISEMENT

Saat penangkapan, polisi menemukan dua paket sabu seberat 98,91 gram netto di kantong celana David. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos yang ditempati pasangan tersebut.

Dari dalam kamar, polisi menemukan 44 paket sabu dengan berat 54,38 gram netto, dua timbangan digital, plastik klip, lakban, empat buku rekapan distribusi, serta dua unit telepon genggam.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 46 paket sabu dengan berat keseluruhan 153,29 gram netto. Hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik menyatakan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina Golongan I.

Jaksa Penuntut Umum Ni Made Suasti Ariani menyebut David awalnya bekerja sebagai kurir narkotika setelah dikenalkan kepada seseorang bernama Kadek Ook yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

David bertugas mengambil dan menempel paket sabu di sejumlah lokasi di Jimbaran dan Nusa Dua dengan bayaran Rp 50 ribu per titik. Seiring waktu, David dipercaya menjadi penyimpan sekaligus pengemas narkotika.

Adelia disebut turut membantu membungkus paket sabu dan mencatat distribusi narkotika dalam buku rekapan.

Dalam persidangan juga terungkap David telah menerima sekitar Rp a20 juta dari aktivitas tersebut yang digunakan untuk biaya hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




(dpw/dpw)










Hide Ads