Dua warga asal Sampang, Madura, Dussalam (33) dan Rosidi (57), tak berkutik saat divonis bersalah dalam kasus peredaran sabu oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Keduanya diganjar hukuman penjara tanpa keringanan, sesuai tuntutan jaksa.
Dussalam dijatuhi hukuman lima tahun penjara, sementara Rosidi empat tahun penjara. Vonis tersebut sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Febrina Irlanda. Selain itu, Dussalam dikenai denda Rp 500 juta subsider 140 hari penjara, dan Rosidi Rp 400 juta subsider 120 hari penjara.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah berkomunikasi dengan kedua terdakwa, kami menerima putusan hakim," kata Gusti Agung Prami Paramita, pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, Rabu (6/5/2026).
JPU Febrina dari Kejari Badung juga menyatakan menerima putusan tersebut, sehingga perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Perkara ini bermula pada Selasa malam, 11 November 2025. Dussalam dihubungi seseorang berinisial 'Dagang Lele' yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), dan ditawari untuk membeli sekaligus mendistribusikan sabu.
Dussalam kemudian memesan 5 gram sabu seharga Rp 4 juta dan mentransfer Rp 3,9 juta ke rekening atas nama Usman.
Keesokan harinya, ia mengambil paket sabu di kawasan Jalan Cokroaminoto, Denpasar. Paket tersebut berisi bagian miliknya serta empat paket titipan dari DPO, yang sebagian harus diserahkan kepada pihak lain sesuai arahan.
Pada Jumat, 14 November 2025, Dussalam menerima pesanan dari tiga pembeli. Ia lalu mendatangi kamar kos milik Rosidi di Jalan Tunjung Sari Gang Menuri VI, Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat.
Di lokasi itu, sabu dipecah menjadi tujuh paket kecil menggunakan timbangan digital. Paket-paket tersebut kemudian disimpan dalam dompet kain berwarna hijau.
Sebagai imbalan atas penggunaan kamar kos, Rosidi diajak mengonsumsi sabu bersama Dussalam.
Sekitar pukul 20.00 Wita, keduanya ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Badung.
Dari penggeledahan kamar kos, polisi menyita tujuh paket sabu dengan berat total 3,46 gram bruto (2,19 gram netto), dua bendel plastik klip kosong, serta sebuah timbangan digital.
Dalam persidangan, jaksa menegaskan peran Dussalam sebagai makelar yang membeli, memecah, lalu menjual kembali sabu. Sementara itu, Rosidi dinilai turut serta dengan menyediakan tempat dan menerima imbalan berupa narkotika secara cuma-cuma.
(dpw/dpw)










































