Idul Adha adalah salah satu hari raya Umat Islam yang terkenal dengan prosesi berkurban. Tradisi berkurban telah ada sejak masa Nabi Ibrahim hingga sekarang. Perintah berkurban bahkan tercantum dalam Al-Quran Surat Al-Kautsar Ayat 2 yang berbunyi "Dirikanlah salat dan berkurbanlah".
Pelaksanaan kurban hanya dilakukan pada tanggal 10,11,12,dan 13 Dzulhijjah. Pemotongan kurban di luar tanggal tersebut tidak dikategorikan sebagai kurban. Dalam melaksanakan kurban pun perlu memerhatikan hewan yang nantinya akan disembelih. Seperti apa syarat dan ketentuan hewan kurban? Simak selengkapnya!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Saja Jenis Hewan yang Dapat Dikurbankan?
Hewan yang digunakan untuk kurban adalah hewan ternak berkaki empat dan berkuku belah seperti unta, sapi/kerbau, dan domba/kambing. Hewan ternak selain itu seperti ayam tidak masuk kategori tersebut.
Masing-masing hewan kurban akan disembelih atas nama pemiliknya. Unta dapat diniatkan untuk 10 orang per ekor, sapi 7 orang per ekor, dan domba 1 orang per ekor. Nama pemilik hewan kurban tersebut haruslah seseorang yang masih hidup. Jika seseorang telah meninggal dan tidak berwasiat untuk berkurban, maka namanya tidak dapat dicantumkan.
Umur Minimal Hewan Kurban
Masing-masing hewan kurban memiliki minimal umur yang berbeda. Berikut ketentuannya:
- Unta: minimal usia 5 tahun
- Sapi: minimal usia 3 tahun
- Kambing: minimal usia 1 tahun
- Domba: minimal usia 6 bulan
Kesehatan Fisik Hewan Kurban
Sebaiknya pemilik hewan memerhatikan kesehatan dari calon hewan kurban. Setidaknya ada 4 hal yang mesti diperhatikan. Pertama adalah lebih baik menggunakan hewan yang gemuk dan sehat sempurna. Kedua, mengutamakan unta, lalu sapi, dan terakhir domba. Ketiga, warnanya diutamakan putih. Keempat, diutamakan hewan jantan meski tidak ada larangan menggunakan hewan betina.
Adapun hewan kurban yang memiliki kecacatan akan menjadi makruh atau tidak sah hukumnya. Yang termasuk kecacatan hewan kurban yang menjadi tidak sah hukumnya adalah sebagai berikut: matanya buta sebelah, sakit dan terlihat jelas sakitnya, pincang, terlalu tua. Sedangkan yang makruh adalah tanduknya patah atau pecah dan telinganya terpotong separuh atau seluruhnya.
(nor/nor)