detikBali

Eks Kepala BPN Lombok Tengah Diseret Dugaan Gratifikasi Miliaran

Terpopuler Koleksi Pilihan

Eks Kepala BPN Lombok Tengah Diseret Dugaan Gratifikasi Miliaran


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Aspidsus Kejati NTB Muh Zulkifli Said.
Aspidsus Kejati NTB Muh Zulkifli Said. (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap dugaan gratifikasi miliaran rupiah yang menyeret Subhan, bekas Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa dan Lombok Tengah, saat kasus korupsi lahan Sirkuit MXGP Samota masih bergulir di pengadilan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Muh Zulkifli Said menyebut nilai gratifikasi yang diterima Subhan mencapai miliaran rupiah, meski belum dirinci.

"Ada lah. Miliaran," kata Zulkifli, Rabu (15/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Subhan menjabat Kepala BPN Sumbawa periode 2022-2023 dan Lombok Tengah periode 2023-2025. Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan, dengan pemeriksaan saksi masih berlangsung.

ADVERTISEMENT

"Masih kami lakukan pemeriksaan saksi," ujarnya

Selain gratifikasi, Kejati NTB juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik telah menggeledah kantor BPN di Sumbawa dan Lombok Tengah.

Sejumlah dokumen terkait TPPU turut disita dalam penggeledahan itu.

"Ada beberapa lah (dokumen disita), terkait TPPU nya," sebut Zulkifli.

Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam dua perkara tersebut.

"Masih pemeriksaan saksi. Belum ada tersangka," katanya.

Terseret Kasus Lahan MXGP

Di sisi lain, Subhan tengah menjalani sidang sebagai terdakwa korupsi pembelian lahan 70 hektare untuk Sirkuit MXGP Samota, Sumbawa. Ia didakwa bersama Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan.

Lahan itu dibeli Pemerintah Sumbawa dari mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan seharga Rp 52 miliar. Dalam penyidikan, ditemukan kerugian negara Rp 6,7 miliar yang telah dikembalikan.

Saat pengadaan, Subhan menjabat Kepala BPN Sumbawa sekaligus ketua pelaksana. Sementara dua terdakwa lain merupakan tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Tiga terdakwa kompak mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah atau kota.

Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan lebih dulu mengajukan permohonan melalui kuasa hukum Emil Siain dengan alasan kesehatan.

"Yang pertama itu kondisi kesehatan. Karena salah satu klien kami ini di bulan November (2025) itu menderita stroke dia. Sehingga masih membutuhkan perawatan intensif," kata Emil.

Dokumen medis turut dilampirkan untuk memperkuat permohonan tersebut.

"Sudah kami siapkan di sana (berkas permohonan) rekam medis, hasil pemeriksaan lab kesehatan, dan hasil pemeriksaan terakhir oleh dokter lapas (Lembaga Pemasyarakatan) tempat kedua terdakwa ditahan," ujarnya.

Permohonan juga disertai jaminan dari keluarga dan organisasi profesi.

" Penjamin tersebut yang pertama dari keluarga para terdakwa, serta organisasi tempat keduanya bernaung, yaitu Mappi dan Ikindo," katanya.

Subhan melalui kuasa hukumnya, Kurniadi, turut mengajukan permohonan serupa dengan alasan sakit.

"Pagi-pagi kami mendapatkan informasi (sebelum sidang pembacaan dakwaan dimulai) dari klien kami, sejatinya tidak bisa menghadiri persidangan hari ini (Rabu, 15/4/2026), karena ada keluhan sakit di bagian dada, ulu hati dan area punggung belakang," ujar Kurniadi.

Subhan disebut mengidap GERD akut dan memiliki riwayat penumpukan cairan di paru-paru.

"Kami khawatir, indikasi-indikasi yang dialami oleh klien kami. Kami takut menjadi fatal yang mulia," ujarnya.

Majelis hakim yang diketuai Lalu Moh Sandi Iramaya belum memutuskan permohonan tersebut dan akan mempertimbangkannya lebih lanjut.

"Permohonan (penangguhan penahanan) hak dari masing-masing terdakwa. Namun, permohonan ini tentunya pasti akan kami pertimbangkan dengan objektif," kata Sandi.

Keputusan akan disampaikan pada sidang berikutnya, Rabu (22/4/2026), bersamaan dengan agenda pembacaan eksepsi.

"Akan kami pertimbangkan secara objektif," ucap dia.



(dpw/dpw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads