Satpol PP Kabupaten Badung memanggil tujuh pemilik bangunan di kawasan Subak Munggu, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali. Pemanggilan dilakukan lantaran para pemilik mendirikan bangunan di area Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
"Pemanggilan dilakukan setelah tim turun melakukan pengecekan pada Jumat (4/9). Dari tujuh objek bangunan, sampai saat ini sudah empat pemilik yang hadir untuk klarifikasi," kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Badung Ida Bagus Ratu, seizin Kasatpol PP Badung, Senin (7/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gus Ratu mengungkapkan para pemilik bangunan tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan resmi seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Nomor Induk Berusaha (NIB). Satpol PP lantas mengambil langkah administratif awal dengan meminta mereka menghentikan seluruh aktivitas pembangunan di lahan sawah tersebut.
"Setelah kami periksa, mereka tidak bisa menunjukkan perizinan, baik PBG maupun NIB. Para pemilik bangunan diminta membuat surat pernyataan pengakuan pelanggaran dan kesanggupan menghentikan aktivitas," ujar Gus Ratu.
Menurut dia, Pemkab Badung menyiapkan sanksi berjenjang bagi pemilik bangunan yang mengabaikan kesepakatan tersebut. Termasuk dengan menerbitkan surat peringatan (SP) 1 hingga SP 3 secara berkala.
"Setelah seluruh tahapan dilalui, kami menyusun telaahan staf untuk disampaikan kepada Bupati Badung," imbuhnya.
Gus Ratu menerangkan penindakan berupa penyegelan atau pembongkaran bangunan merupakan kewenangan penuh bupati. Meski lahan yang disasar berstatus Lahan Sawah Dilindungi dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sebagian alas hak tanah masih berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) warga.
"Satpol PP tidak bisa serta-merta melakukan penyegelan maupun pembongkaran karena keputusan ada di tangan bupati. Kami pastikan penindakan terus berlanjut setelah tim kembali melakukan observasi bangunan lain di kawasan tersebut," tandas Gus Ratu.