Nama bekas Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, terseret dalam kasus korupsi pembelian lahan seluas 70 hektare untuk sirkuit MXGP Samota, Sumbawa. Namanya muncul dalam dakwaan jaksa terkait janji pembelian lahan usai ajang internasional tersebut digelar.
Nama Zulkieflimansyah disebut dalam dakwaan terdakwa mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah, Subhan, serta Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan, yang dibacakan jaksa penuntut, Rabu (15/4/2026).
Dalam dakwaan, Zulkieflimansyah disebut pernah menemui mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan pada awal 2022, sebelum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa membeli lahan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada sekitar awal tahun 2022, Gubernur NTB saat itu Zulkieflimansyah menemui saksi Moch Ali Bin Dachlan untuk keperluan meminjam tanahnya yang berlokasi di kawasan Samota, Sumbawa," kata Hasan Basri, perwakilan jaksa penuntut, membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
Pertemuan itu terjadi setelah NTB dipercaya menjadi salah satu lokasi penyelenggaraan MXGP 2022. Dalam pertemuan tersebut, Ali Bin Dachlan mengizinkan lahannya dipinjam secara gratis untuk pelaksanaan ajang tersebut.
"Gubernur NTB saat itu menjanjikan bahwa pemerintah akan membeli lahan tersebut setelah penyelenggaraan MXGP tahun 2022 selesai diselenggarakan," sebutnya.
MXGP Samota digelar pada 24-26 Juni 2022 dan dinilai berdampak positif terhadap sektor ekonomi. Setelah ajang selesai, Pemkab Sumbawa kemudian berencana membeli lahan milik Ali Bin Dachlan.
"Melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Sumbawa berencana untuk membeli lahan tersebut melalui proses pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum," ungkapnya.
Mahmud Abdullah yang saat itu menjabat Bupati Sumbawa kemudian membentuk tim penyusun dokumen studi kelayakan pengadaan tanah. Tim tersebut diberi nama pengadaan tanah untuk pembangunan prasarana dan sarana olahraga pemerintah daerah di kawasan Samota Sumbawa 2022.
Tim ini bertugas mengkaji kelayakan lokasi pengadaan tanah, mencakup survei sosial ekonomi, analisis biaya dan manfaat pembangunan, perkiraan nilai tanah, hingga dampak lingkungan dan sosial yang mungkin timbul.
"Bahwa calon lokasi pengadaan tanah dimaksud adalah lahan milik saksi Moch Ali Bin Dachlan yang sebelumnya dipinjam untuk penyelenggaraan MXGP Samota Sumbawa," katanya.
Pemkab Sumbawa kemudian membeli lahan seluas 70 hektare tersebut dari Ali Bin Dachlan dengan nilai Rp 52 miliar.
Dalam proses penyidikan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 6,7 miliar dalam pembelian lahan tersebut. Kerugian negara itu telah dikembalikan ke Kejati NTB oleh Ali BD selaku penerima pembayaran.
Saat proses pengadaan berlangsung, Subhan menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa dan berperan sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan. Sementara Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan bertindak sebagai tim penilai atau appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).