Pemuda asal Bangli, IGAS (26), meminjam sepeda motor milik pacarnya, Komang SJ. Bukannya segera mengembalikan motor, IGAS justru diduga membawa kabur BPKB, sertifikat tanah, hingga cincin emas milik Jayanti. Total kerugian korban mencapai Rp 83 juta.
IGAS, warga Banjar Gancan, Kelurahan Bebalang, Kecamatan/Kabupaten Bangli, akhirnya ditangkap polisi. Dia ditangkap di rumah pamannya di Banjar Gancan.
"Kami mengungkap dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka berinsial IGAS, yang dilaporkan tangal 4 September 2026," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Bangli Iptu Gede Gumiliarta kepada detikBali, Senin (7/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gumiliarta mengatakan pencurian dilakukan IGAS pada 18 Agustus 2026. Saat itu, IGAS meminjam sepeda motor Komang. Namun, hingga empat hari berlalu, motor Jayanti tak kunjung dikembalikan.
IGAS kemudian berdalih motor Komang sedang diperbaiki di bengkel. Komang lalu berinisiatif mengambil sepeda motornya di bengkel dealer empat hari kemudian. Namun, dia tidak dapat menemukan BPKB motornya.
Tak hanya itu, BPKB motor Komang lainnya, sertifikat tanah, dan cincin emas seberat 10 gram miliknya juga hilang.
"Korban bermaksud mengambil BPKB sepeda motor Honda Beat tersebut, yang rencananya akan digunakan untuk mengambil sepeda motor tersebut di dealer, sebagai bukti kepemilikan," kata Gumiliarta.
Sadar telah kehilangan barang berharga, Komang lalu melapor ke polisi. Dia mengalami kerugian Rp 83 juta akibat ulah IGAS.
"Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bangli untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," katanya.
Laporan pencurian itu kemudian diselidiki polisi. IGAS dicurigai sebagai pelakunya karena pernah meminjam motor Jayanti.
Polisi lalu memburu IGAS. Pemuda itu diketahui sedang berada di rumah pamannya di Banjar Gancan. Polisi akhirnya membekuk IGAS di rumah tersebut.
Hasil interogasi di lokasi penangkapan, IGAS mengakui semua kejahatannya. Dia mengaku mencuri barang-barang milik kekasihnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Pelaku telah mengakui perbuatannya, mencuri barang milik korban. Pengakuan awal, barang-barang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan keperluan pribadi pelaku," ungkapnya.