
Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dituntut 8 Tahun Penjara
Jaksa KPK tuntut mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah 8 tahun penjara dan denda Rp 700 juta dalam kasus korupsi. Sekda dan ajudan juga dituntut.
Jaksa KPK tuntut mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah 8 tahun penjara dan denda Rp 700 juta dalam kasus korupsi. Sekda dan ajudan juga dituntut.
Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya.
Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar.
Eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi, menjelaskan pemberian emas ke pejabat BUMN sebagai bentuk simpati. Dia mengaku tidak ada harapan dari pemberian tersebut.
Saksi mengaku diminta eks Dirut ASDP Ira Puspadewi mengantarkan bingkisan emas. Saksi mengatakan emas itu diantar ke asisten deputi di Kementerian BUMN.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan alasan kedatangan Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman ke KPK pada Jumat (4/7).
KPK tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR. KPK menetapkan Ma'ruf Cahyono (MC) selaku Sekjen MPR RI 2019-2021 sebagai tersangka.
Seluruh pegawai DJP diminta senantiasa melaksanakan penguatan budaya antikorupsi.
Dari pemeriksaan dua orang saksi, KPK mendalami dugaan penerimaan gratifikasi pengadaan barang-jasa di MPR.
KPK masih terus mengusut kasus dugaan gratifikasi pengadaan di MPR RI.