Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembelian lahan 70 hektare untuk pembangunan Sirkuit MXGP Samota, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai diadili. Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum mengungkap delapan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah tersebut.
Tiga terdakwa itu adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah, Subhan, serta Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan.
Perwakilan jaksa penuntut, Fajar Alamsyah Malo, menyebut penyimpangan dalam pengadaan tanah untuk pembangunan prasarana dan sarana olahraga di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa, pada 2022-2023 itu berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi NTB sesuai LHP PKKN tertanggal 8 Januari 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyimpangan pertama, perencanaan pengadaan tanah tidak didasarkan pada rencana tata ruang wilayah serta prioritas pembangunan yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah, rencana strategis, dan rencana kerja pemerintah instansi terkait.
Hal itu tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang digantikan dengan Perpu No. 1 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetepan Perpu No. 1 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, serta Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 PP No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
"Kedua, tim verifikasi DPPT tidak melakukan verifikasi terhadap materi muatan DPPT," ungkap Fajar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Rabu (15/4/2026).
Fajar menjelaskan, tim verifikasi dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT) yang tidak melakukan verifikasi itu tidak sesuai dengan Pasal 32 dan Pasal 33 ayat (1) Permen ATR/BPN No. 19 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan PP No. 9 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Penyimpangan berikutnya terjadi pada penunjukan Satgas B yang bukan berasal dari pegawai Kementerian ATR/BPN. Penunjukan ini dilakukan terdakwa Subhan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
"Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 95 Permen ATR/BPN No. 19 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan PP No. 9 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum," katanya.
Penyimpangan keempat, Satgas B dalam melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap bukti penguasaan dan/atau pemilikan tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda yang berkaitan dengan tanah tidak dilakukan sebagaimana mestinya, khususnya pada bidang 16.
"Di mana, diketahui bahwa pihak yang berhak mengklaim bukti kepemilikan bidang 16 tersebut berupa SHM No 506, 509 dan 511. Namun, ternyata bukti kepemilikan tersebut tidak sesuai dengan fisik tanah di lapangan. Bahkan tidak pernah melihat fisik sertifikatnya, namun tetap dianggap tanah dengan legalitas SHM," sebutnya.
Menurut Fajar, hal itu tidak sesuai dengan Pasal 103 ayat (7) Permen ATR/BPN No. 19 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan PP No. 9 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Selanjutnya, terdakwa Subhan menerima keberatan dan melakukan perbaikan peta bidang serta daftar nominatif tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi atas keberatan yang diajukan.
Poin keenam, penilai dalam melakukan penilaian mengabaikan ketidaksesuaian antara peta bidang dan daftar nominatif dengan kondisi di lapangan.
"Baik terhadap dalam peta bidang dan daftar nominatif," katanya.
Selanjutnya, penilai tidak melaksanakan penjelasan atau pemaparan hasil penilaian pengukuran ulang di hadapan pelaksana pengadaan tanah dan instansi yang memerlukan tanah.
Terakhir, penilai melakukan perbaikan laporan hasil penilaian setelah jangka waktu kontrak penilaian berakhir.
"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6,7 miliar," ujarnya.
Pemkab Sumbawa sebelumnya membeli lahan seluas 70 hektare tersebut dari mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan, dengan nilai Rp 52 miliar.
Dalam proses penyidikan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 6,7 miliar. Kerugian tersebut telah dikembalikan ke Kejati NTB oleh Ali BD selaku pihak yang menerima pembayaran.
Saat pengadaan tanah berlangsung, Subhan menjabat Kepala BPN Sumbawa sekaligus Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. Sementara Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan bertindak sebagai tim penilai atau appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
(dpw/dpw)










































