Seorang anggota Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sanksi pemecatan terhadap polisi berpangkat Bripda itu dilakukan setelah dia terbukti memerkosa seorang wanita kenalan lewat media sosial.
"Iya betul, yang di- PTDH berinisial SR berpangkat Bripda," kata Wakapolres Bima Kota, Kompol Dedy Supriyadi, dikonfirmasi detikBali, Rabu (2/9/2026).
Baca juga: Polisi Tangkap Polisi di NTB gegara Narkoba |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedy mengungkapkan Bripda SR merupakan personel yang bertugas di Satuan Samapta Polres Bima Kota. Pemberhentian Bripda SR sebagai anggota Polri diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik (KEPP) yang digelar dua minggu lalu.
"Dalam Sidang KEPP, Bripda SR dinyatakan terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang wanita berinisial LL (30)," ungkapnya.
Dedy membeberkan Bripda SR diproses hukum di internal kepolisian menindaklanjuti laporan LL, ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bima Kota. Laporan pada Februari 2026 lalu itu berkaitan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan SR.
"LL melapor ke Unit PPA karena dilecehkan oleh Bripda SR," bebernya.
Dalam laporan yang tertera, LL dan Bripda SR berkenalan lewat sosial media Facebook pada 2024 lalu. Setelah itu, Bripda SR meminta nomor kontak WhatsApp dan kerapkali menghubungi LL.
"Awal kenalan di Facebook dan lanjut komunikasi lewat WhatsApp hingga berujung Bripda SR melakukan rudapaksa terhadap LL," ujarnya.
Sesuai keterangan LL, aksi pelecehan seksual yang dilakukan Bripda SR terjadi pada Agustus 2025 lalu. Lokasinya di sebuah rumah kos di wilayah Kota Bima.
"Ini dasarnya Bripda SR diproses hingga di-PTDH dari kepolisian," tandas Dedy.