Seorang anggota polisi di Polsek Baturiti, Tabanan, nekat menjambret kalung emas milik seorang pedagang sayur di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Selasa (30/9/2025). Pelaku bernama Aiptu I Wayan Sudiadnyana alias IWS (51). Dia merupakan sosok polisi senior yang menjabat sebagai Pejabat Sementara (PS) Kasi Humas.
Dalam aksinya, korban bernama Kadek Suartini (50) sempat melawan dan berteriak minta tolong. Sudiadnyana lalu memukul korban dengan tongkat hitam dan merampas perhiasan emas senilai Rp 15 juta. Beruntung korban berhasil diselamatkan warga sekitar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditangkap Warga
Warga yang melihat kejadian itu langsung mengejar polisi itu. Ia kabur menggunakan motor Honda Revo DK 5797 UG ke arah Tabanan, namun terjatuh setelah menabrak mobil di Jalan Banjar Giri Loka, Pancasari. Warga pun berhasil menangkapnya sebelum diserahkan ke polisi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kalung emas, dua mainan kalung emas, motor Honda Revo, tongkat T, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Anggota Polsek Baturiti
Kapolsek Baturiti Kompol I Komang Agus Sudarsana membenarkan kejadian itu, namun menolak memberi keterangan lebih jauh. Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menegaskan tindakan Aiptu Sudiadnyana murni perbuatan pribadi.
"Kami sangat menyesalkan adanya tindakan oknum yang mencoreng nama baik institusi. Kami tegaskan bahwa perbuatan tersebut adalah tanggung jawab pribadi pelaku, bukan kebijakan ataupun perintah kedinasan," kata Bayu Pati.
Bayu memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan. "Polri memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara tegas, transparan, dan tidak ada toleransi. Selain itu, pelaku juga akan menjalani proses etik dan disiplin di internal Polri," tambahnya.
Korban Diberi Jaminan Pengobatan
Sebagai langkah cepat, Polres Tabanan bersama Polres Buleleng mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Buleleng. Bayu juga menyampaikan permintaan maaf langsung kepada korban dan keluarganya.
"Kapolres Tabanan juga bersedia mengobati korban hingga sembuh seperti kondisi sedia kala dan akan mengganti segala kerugian yang diderita korban agar bisa beraktivitas normal kembali," ujar Bayu Pati.
Ditangani Polres Buleleng
Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz menjelaskan, kasus ini kini ditangani Polres Buleleng. Aiptu I Wayan Sudiadnyana telah ditahan dan mengaku melakukan aksi itu karena faktor ekonomi.
"Pelaku sudah diamankan. Mengingat yang bersangkutan merupakan anggota Polri aktif di Polsek Baturiti Polres Tabanan, kami juga berkoordinasi dengan Bidpropam Polda Bali dan Polres Tabanan," kata Yohana.
Resmi Jadi Tersangka
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menegaskan Sudiadnyana telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah penetapan tersangka. Statusnya sudah tersangka," kata Widwan.
Ia menambahkan, kasus tersebut masuk tahap penyidikan. "Pasal yang kami terapkan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya 9 tahun," jelasnya.
Simak Video "Video: Oknum Polisi di Tabanan Jambret Kalung Pedagang Lalu Ditangkap Warga"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)