Polres Buleleng menetapkan Aiptu I Wayan Sudiadnyana sebagai tersangka dalam kasus penjambretan. Anggota Polsek Baturiti, Tabanan, itu ditangkap warga setelah menjambret pedagang.
Polisi tersebut diduga menjambret perhiasan emas milik seorang pedagang di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, Selasa (30/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan kasus ini sedang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Buleleng. Sudiadnyana telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah penetapan tersangka. Statusnya sudah tersangka," ujarnya, dikonfirmasi Rabu (1/10/2025).
Ia menambahkan, penanganan kasus ini dalam tahap penyidikan. Aiptu Sudiadnyana diserahkan ke petugas kepolisian usai diamankan oleh warga.
"Pasal yang kami terapkan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya 9 tahun," jelas Widwan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa motor Honda Revo DK 5797 UG dan tongkat T yang digunakan IWS saat menjambret. Petugas juga menyita kaus lengan panjang bertuliskan Polsek Baturiti yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Polisi juga mengamankan kalung emas beserta dua mainan kalung emas milik korban yang dijambret.
"Kasus ini masih sedang kami tangani. Kami berkoordinasi dengan Polres Tabanan dan Polda Bali karena mengingat pelakunya anggota Polri aktif," jelasnya.
Simak Video "Video: Oknum Polisi di Tabanan Jambret Kalung Pedagang Lalu Ditangkap Warga"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)