Parah, Polisi di Tabanan Jambret Kalung Pedagang lalu Ditangkap Massa

Parah, Polisi di Tabanan Jambret Kalung Pedagang lalu Ditangkap Massa

I Dewa Made Krisna Pradipta - detikBali
Rabu, 01 Okt 2025 13:06 WIB
Potongan video pelaku penjambretan (jaket biru) di Desa Pancasari, Buleleng, Selasa (30/9/2025).
Foto: Potongan video pelaku penjambretan (jaket biru) di Desa Pancasari, Buleleng, Selasa (30/9/2025). (Instagram @tabananupdate)
Tabanan -

Aiptu IWS, seorang anggota polisi yang bertugas di Polsek Baturiti, Tabanan, menjambret kalung milik seorang pedagang sayur di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Selasa (30/9/2025). Warga yang memergoki aksi IWS langsung menangkapnya. Terungkap, IWS bertugas di Polsek Baturiti sebagai anggota kehumasan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, oknum polisi itu diketahui menjambret kalung emas milik salah satu pedagang di daerah Pancasari, Buleleng. Dalam insiden itu, korban sempat melawan dan berteriak meminta tolong. Lantaran melawan, IWS memukul korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beruntung korban berhasil ditolong warga sekitar. Warga lantas mengejar IWS yang berlari di jalan perbatasan Pancasari dengan Baturiti. Pelaku sempat kabur dengan menggunakan sepeda motor ke arah Tabanan. Namun, upayanya terhenti setelah menabrak sebuah mobil yang melintas.

Kapolsek Baturiti Kompol I Komang Agus Sudarsana yang dikonfirmasi via telepon membenarkan kejadian itu. Namun ia enggan memberikan tanggapan lebih jauh.

ADVERTISEMENT

"Langsung saja ke Polres Tabanan ya," ucapnya.

Saat disinggung soal apakah pelaku jambret anggota polisi Polsek Baturiti, Kapolsek langsung menutup telepon. Sementara itu, Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Aiptu IWS adalah murni tindakan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan kedinasan maupun institusi Polri.

"Kami sangat menyesalkan adanya tindakan oknum yang mencoreng nama baik institusi. Kami tegaskan bahwa perbuatan tersebut adalah tanggung jawab pribadi pelaku, bukan kebijakan ataupun perintah kedinasan. Saat ini pelaku sudah diamankan dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku," kata Bayu Pati.

Saksikan Live DetikSore:




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads