Seorang anggota polisi menjambret kalung milik seorang pedagang sayur di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Selasa (30/9/2025). Pelaku diketahui berinisial IWS dan berpangkat Aiptu. Polres Tabanan membenarkan pelaku penjambretan adalah polisi yang bertugas di Polsek Baturiti, Tabanan. Ironisnya, IWS merupakan menjabat sebagai Pejabat Sementara (PS) Kasi Humas.
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, menegaskan tidak ada toleransi terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan anggotanya. Dia memastikan IWS akan ditindak tegas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polri memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara tegas, transparan, dan tidak ada toleransi. Selain itu, pelaku juga akan menjalani proses etik dan disiplin di internal Polri," tegas Bayu Pati, Rabu (1/10/2025).
Sebagai langkah cepat serta antisipasi yang telah dilakukan, Polres tabanan bersama Polres Buleleng telah mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Buleleng untuk diproses lebih lanjut terkait tindak pidana yang dilakukan.
Selain itu, Bayu berujar, telah melakukan komunikasi secara intens dengan mendatangi korban serta keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas nama pimpinan dan lembaga institusi Polri.
"Kapolres Tabanan juga bersedia mengobati korban hingga sembuh seperti kondisi sedia kala dan akan mengganti segala kerugian yang di derita korban agar bisa beraktivitas dengan normal kembali," tandas Bayu Pati.
Diberitakan sebelumnya, aksi penjambretan oleh IWS viral di media sosial (medsos). Warga yang memergoki aksi IWS langsung menangkapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, saat dijambret, korban sempat melawan dan berteriak meminta tolong. Lantaran melawan, IWS memukul korban.
Beruntung korban berhasil ditolong warga sekitar. Warga lantas mengejar IWS yang berlari di jalan perbatasan Pancasari dengan Baturiti. Pelaku sempat kabur dengan menggunakan sepeda motor ke arah Tabanan. Namun, upayanya terhenti setelah menabrak sebuah mobil yang melintas.
(hsa/hsa)