Penyelenggara negara yang masuk ke dalam kategori wajib melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas atas harta kekayaan.
Ketentuan mengenai LHKPN ini mengacu pada Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Aturan ini berlaku mulai 1 Mei 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siapa yang Wajib Berikan LHKPN?
Pejabat yang masuk dalam kategori Wajib LHKPN sesuai Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 diwajibkan melaporkan harta kekayaannya. Pejabat itu adalah menteri, gubernur, hakim, anggota DPR dan DPRD, pejabat eselon I, jaksa, pimpinan dan pejabat tertentu di lembaga negara, serta direksi dan komisaris BUMN/BUMD beserta anak perusahaannya.
Selain itu, pejabat strategis lain yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan juga dapat menjadi Wajib LHKPN.
Kapan LHKPN Harus Dilaporkan?
LHKPN periodik wajib disampaikan setiap tahun. Laporan harta kekayaan selama 1 Januari-31 Desember disampaikan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.
Selain laporan periodik, terdapat LHKPN khusus yang wajib disampaikan dalam kondisi tertentu, seperti saat menjabat, berakhirnya masa jabatan, atau pensiun, dan pengangkatan kembali.
Apa Konsekuensi Tidak Lapor LHKPN?
Pejabat yang tidak memenuhi LHKPN dapat dinyatakan sebagai tidak patuh. KPK dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan instansi agar Wajib LHKPN yang tidak memenuhi kewajiban dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di instansinya.
Kepatuhan LHKPN juga dapat menjadi pertimbangan dalam mutasi, promosi, atau pengelolaan sumber daya manusia di instansi terkait.
Bagaimana Cara Lapor LHKPN?
Pelaporan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi e-LHKPN KPK dengan tautan berikut.
https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/login#
Pengisian laporan menjadi tanggung jawab Wajib LHKPN meskipun proses input dapat dibantu orang lain. Kebenaran informasi yang dilaporkan menjadi tanggung jawab pribadi Wajib LHKPN.
(hsa/hsa)