Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tak ada bukti yang ditemukan bahwa Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Ijazah itu menjadi syarat pendaftaran Pilpres 2026. Hal itu dibeberkan majelis hakim konstitusi dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Selasa (6/10/2026).
Hakim MK Arsul Sani awalnya menjelaskan certificate of attendance yang menjadi dasar dalam penerbitan surat keterangan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri. Dia menyebutkan tidak ada dokumen yang bisa menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri.
Baca juga: MK Tolak Gugatan soal Ijazah Gibran |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," kata Arsul, dilansir detikNews.
Dia mengatakan berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan dalam persidangan, MK tidak menemukan adanya bukti yang meyakinkan terkait kepemilikan ijazah setingkat SMA yang dimiliki Gibran dalam persyaratan pencalonan sebagai Wakil Presiden.
"Dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan tamat paling rendah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat," kata Arsul.
Meski menyatakan Gibran tidak punya ijazah setara SMA, MK menolak gugatan pemohon, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing mengajukan gugatan.
"Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Artikel ini sudah tayang di detikNews, baca selengkapnya di sini!