Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, I Made Kuta, diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengembang rumah subsidi. Pemerasan ini terkait dengan proses perizinan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
"Tersangka IMK (I Made Kuta), berdasarkan bukti berupa keterangan saksi dan tersangka, disimpulkan telah melakukan pemerasan terhadap beberapa pengembang rumah bersubsidi," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana di kantornya, Denpasar, Bali, Kamis (20/3/2025).
Eka menjelaskan banyak pengembang dimintai sejumlah uang untuk mengurus tiga jenis izin, yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Pemerasan ini berlangsung selama lima tahun sejak 2019 dan diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam proses perizinan terkait pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah terdapat perbuatan pemerasan atau permintaan sejumlah uang, sehingga menghambat program rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah," tambahnya.
Saat ini, I Made Kuta telah ditahan selama 20 hari di Lapas Kerobokan. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Kuta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan program rumah subsidi di Buleleng yang melibatkan perusahaan properti PT Pacung Permai Lestari. Namun, Kejati Bali belum memastikan keterkaitan antara pemerasan yang dilakukan Kuta dan dugaan penggunaan KTP pinjaman oleh perusahaan tersebut untuk menjual rumah subsidi kepada pihak yang tidak berhak.
"Jadi, ada dua kegiatan penyidikan. Penyidikan utama (dugaan penggunaan KTP orang lain untuk memasarkan rumah subsidi) masih didalami penyidik. Tapi dari situ didapati bahwa tersangka melakukan tindak pidana terpisah dari yang disidik," jelas Eka.
(dpw/dpw)