Sutjidra Tunggu Informasi Penetapan Tersangka Kadis DPMPTSP dari Kejati Bali

Buleleng

Sutjidra Tunggu Informasi Penetapan Tersangka Kadis DPMPTSP dari Kejati Bali

Sui Suadnyana, Wijaya Kusuma - detikBali
Kamis, 20 Mar 2025 17:17 WIB
Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra, saat ditemui di rumah jabatannya, Kamis (20/3/2025) sore. (Wijaya Kusuma/detikBali)
Foto: Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra, saat ditemui di rumah jabatannya, Kamis (20/3/2025) sore. (Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng - Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra, tengah menunggu informasi resmi mengenai penetapan tersangka Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, Made Suka dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Sutjidra mengaku baru mendengar informasi tersebut secara lisan.

"Kami masih menelusuri informasi itu, kasusnya apa, ini baru lisan saja," kata Sutjidra saat ditemui di Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Kamis (20/3/2025) sore.

"Kami ingin informasi yang jelas dari pihak kejaksaan tentang status kepala dinas kami. Sudah barang tentu jika ada pengumuman secara resmi mengenai statusnya, kami akan diskusikan dengan aparatur kami yang ada di Buleleng yang berkepentingan untuk itu," terang Sutjidra.

Sutjidra mengaku sangat prihatin dengan adanya salah satu kepala dinas yang ditahan. Ia meminta agar semua pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng tetap bekerja sesuai tugas dan fungsinya.

Sutjidra juga mengingatkan kepada semua pimpinan OPD agar bekerja sesuai aturan. "Tetap bekerja ikuti aturan dan tupoksi supaya tidak keluar dari aturan-aturan yang sudah ada," pinta Sutjidra.

Diberitakan sebelumnya, Kadis DPMPTSP Buleleng, Made Kuta, ditetapkan tersangka oleh Kejati Bali, Kamis (20/3/2025). Kuta diduga terlibat pemerasan proses perizinan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang/Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR/PKKPR) pembangunan perumahan bersubsidi.

Kuta menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Kamis (20/3/2025) dari pukul 09.00 Wita sampai 10.30 Wita. Setelah pemeriksaan, Kuta ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Bali. Kuta setelah itu dibawa menuju halaman depan kantor kemudian masuk ke mobil tahanan. Kuta nampak menggunakan baju tahanan berwarna merah dengan tangan di borgol.

Kuta bersama penyidik saat ini sedang menuju kantor Kejati Bali. Rencananya penetapan tersangka terhadap Kuta akan dirilis hari ini di Kejati Bali.




(iws/gsp)

Hide Ads