detikBaliSelasa, 03 Mar 2026 10:22 WIB
MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Terdakwa Pemalsuan Surat Warisan Dihukum Percobaan
Mahkamah Agung membatalkan putusan PN Denpasar, menetapkan Ngurah Oka sebagai terpidana pemalsuan surat warisan. Dia dijatuhi pidana penjara percobaan.











































