Tersangka Proyek Rumah Subsidi yang Jerat Kadis di Buleleng Bakal Bertambah

Tersangka Proyek Rumah Subsidi yang Jerat Kadis di Buleleng Bakal Bertambah

Hakim Dwi Saputra - detikBali
Kamis, 20 Mar 2025 17:31 WIB
Kepala DPMPTSP, Made Kuta, ditetapkan tersangka Kejati Bali, Kamis (20/3/2025). (Wijaya Kusuma/detikBali)
Foto: Kepala DPMPTSP, Made Kuta, ditetapkan tersangka Kejati Bali, Kamis (20/3/2025). (Wijaya Kusuma/detikBali)
Denpasar -

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ketut Sumedana mengungkapkan tersangka pemerasan pembangunan rumah bersubsidi di Buleleng bakal bertambah. Sebelumnya, jaksa sudah menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, Made Kuta, sebagai tersangka, Kamis (20/3/2025).

"Ada, besok mungkin ada lagi. (Kasus ini) terus berkembang," ujar Sumedana yang dikonfirmasi detikBali via WhatssApp, Kamis.

Namun, Sumedana belum membeberkan sosok calon tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun, dia berujar, tidak menutup kemungkinan kasus itu menyeret pihak bank yang mencairkan kredit rumah bersubsidi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih didalami semua perannya," imbuh mantan Kapuspenkum Kejagung itu.

Menurut Sumedana, tersangka Made Kuta mendapat uang Rp 2 miliar dari satu pengusaha properti. Untuk mengembangkan kasus tersebut, penyidik berencana memeriksa puluhan pengusaha properti pada Senin (24/3/2025).

"Yang paling penting penyidik akan mendalami Rp 2 miliar ini digunakan dan diberikan kepada siapa saja," kata mantan penyidik KPK itu.

Dia menjelaskan bukan cuma penerima aliran yang bisa dijerat pidana. Namun, para pemberi uang. "Pengusaha pemberi dan pengusaha properti tentu sebagai orang yang paling bertanggung jawab kenapa ratusan rumah subsidi bodong itu bisa dilaksanakan," beber Sumedana.

Dia berharap setelah ditahan, Made Kuta akan membuka seterang-terangnya aliran dana kasus tersebut. Penyidik juga berupaya menggali kerugian negara yang ditimbulkan dan siapa saja yang diuntungkan.

Sejauh ini, penyidik juga menemukan dokumen catatan yang diduga berisi aliran dana. Untuk itu, penyidik akan mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

"Termasuk pihak bank juga akan didalami secara serius," tandas Sumedana.

Diberitakan sebelumnya, Made Kuta diduga terlibat pemerasan proses perizinan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang/Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang KKKPR/PKKPR pembangunan perumahan bersubsidi.

Sebelumnya, Kuta menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Kamis (20/3/2025) dari pukul 09.00 Wita sampai 10.30 Wita. Setelah pemeriksaan, Kuta ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Bali. Kuta setelah itu dibawa menuju halaman depan kantor kemudian masuk ke mobil tahanan. Kuta nampak menggunakan baju tahanan berwarna merah dengan tangan diborgol.

Sekadar informasi, penetapan Kuta sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyelewengan program rumah bersubsidi di Buleleng yang diduga dilakukan perusahaan properti PT Pacung Permai Lestari. Sebelumnya, Kejati Bali menyegel puluhan rumah bersubsidi yang terkait kasus tersebut.




(hsa/gsp)

Hide Ads