Mahasiswa sekaligus aktivis Tomy Priatna Wiria, menjalani sidang perdana atas kasus unggahan di media sosial (medsos) terkait ajakan konsolidasi 'Bali tidak diam' di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (17/3/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Atha Wijaya dalam dakwaan menguraikan Tommy dijerat dengan Pasal 247 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang hasutan untuk melakukan kekerasan atau melawan penguasa, serta Pasal 243 ayat (1) KUHP terkait penyebaran permusuhan yang dapat berujung pada kekerasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, jaksa juga menerapkan dakwaan alternatif bagi Tommy yakni Undang-undang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE) Pasal 45 A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3), UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juga Pasal 87 juntoo Pasal 76H UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 dan terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Kami melihat ada rangkaian perbuatan yang dimulai dari pembuatan dan penyebaran konten di media sosial, yang kemudian berdampak pada mobilisasi massa hingga terjadinya aksi yang berujung ricuh," ujar jaksa.
Dalam dakwaan Tommy disebut mengelola akun Instagram @balitidakdiam sejak Mei 2025, yang digunakan untuk mengunggah berbagai konten bernuansa sosial dan politik. Pada 28 Agustus 2025, terdakwa memperoleh informasi dari media sosial terkait kabar "Affan dibunuh polisi".
"Tanpa melakukan verifikasi atas kebenaran informasi tersebut, terdakwa kemudian membuat sebuah flyer digital yang berisi ajakan kepada pelajar, ojek online, dan kelompok pemuda untuk melakukan konsolidasi massa," ungkapnya.
Konten yang dibuat terdakwa, ungkap Eddy tidak hanya bersifat informatif, tetapi juga mengandung ajakan yang dinilai dapat memengaruhi emosi publik.
"Dalam konten tersebut terdapat ajakan yang ditujukan kepada kelompok tertentu, termasuk pelajar, untuk ikut dalam konsolidasi massa. Dari situ kemudian berkembang menjadi aksi di lapangan," tambahnya.
Terkait informasi yang menjadi dasar pembuatan konten, Eddy menyebut hal itu juga menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara.
"Fakta yang kami uraikan dalam dakwaan menunjukkan bahwa informasi yang digunakan tidak melalui proses verifikasi. Ini yang kemudian kami nilai turut memperkeruh situasi," jelasnya.
Konten tersebut diunggah pada 29 Agustus 2025 dan disebarluaskan secara luas. Dalam dakwaan disebutkan, unggahan itu memicu berkumpulnya massa di Kantor LBH Bali pada hari yang sama, yang kemudian berkembang menjadi rencana aksi unjuk rasa keesokan harinya.
Selanjutnya, pada 30 Agustus 2025, massa menggelar aksi di depan Polda Bali. Jaksa mengungkapkan aksi tersebut kemudian berujung ricuh dengan adanya kekerasan terhadap aparat serta perusakan sejumlah fasilitas negara. Massa juga bergerak ke kawasan Kantor DPRD Provinsi Bali di Renon, dengan laporan perusakan kendaraan dinas dan pembakaran peralatan pengendalian massa.
Dalam dakwaan, JPU menilai konten yang dibuat dan disebarkan terdakwa mengandung unsur hasutan yang memicu emosi publik serta mendorong terjadinya kekacauan. Selain itu, informasi yang dijadikan dasar pembuatan konten disebut tidak benar atau tidak terverifikasi.
Seusai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang dipimpin Putu Gde Novyartha memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang berikutnya.
(hsa/hsa)










































