Majelis hakim menolak permohonan pengalihan status penahanan I Wayan Agus Suartama alias IWAS. Pria difabel tanpa tangan itu ingin menjadi tahanan rumah atau tahanan kota lantaran tidak betah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Majelis hakim masih menahan Saudara IWAS dengan pertimbangan bahwa salah satunya adalah (demi) kelancaran sidang," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram Lalu Mohammad Sandi Iramaya saat konferensi pers sesuai sidang di PN Mataram, Kamis (23/1/2025) petang.
Sandi menegaskan penahanan terhadap terdakwa Agus akan tetap dilakukan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Majelis hakim, dia berujar, menilai fasilitas di dalam rutan sudah memenuhi standar untuk menampung penyandang disabilitas seperti Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fasilitas di rutan sudah cukup bagi yang bersangkutan, info ini dari Dinas Sosial (Dinsos) dan Komisi Disabilitas Daerah (KDD)," imbuh Sandi.
Ia menilai pengakuan Agus merasa tidak nyaman berada di dalam lapas adalah alasan subjektif semata. Sandi menegaskan proses hukum yang sedang bergulir tersebut tetap memperhatikan hak-hak Agus sebagai penyandang disabilitas.
Untuk diketahui, JPU menghadirkan tiga orang saksi dari lima yang diajukan dalam sidang yang digelar di PN Mataram hari ini. Salah satunya adalah MA korban sekaligus pelapor.
Adapun, Agus didampingi oleh 10 orang penasehat hukum dari 19 orang pengacara yang terdaftar. "Tiga orang saksi tersebut juga didampingi pendamping," ujar Sandi.
Sidang berlangsung alot hingga memakan waktu mencapai sembilan jam. Musababnya, saksi atau korban merasa tertekan dengan keberadaan terdakwa Agus di dalam ruangan. Walhasil, sidang sempat diskors. Sementara itu, terdakwa dan korban ditempatkan di ruangan terpisah.
"Saksi pada pokoknya merasa tertekan. Atas alasan ketidaknyamanannya, kemudian majelis hakim memeriksa saksi terpisah dari terdakwa," imbuhnya.
Agenda sidang Agus di PN Mataram hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi. Agus mengenakan kemeja putih lengan panjang dan dikawal ketat oleh kepolisian sejak tiba di lokasi persidangan. Pria tunadaksa itu tidak mengucapkan sepatah kata pun saat berjalan memasuki ruang sidang utama.
Setibanya di ruang sidang, Agus sempat meminta tisu dan membersihkan wajah menggunakan kaki. Sidang berlangsung tertutup dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati.
Agus didakwa dengan Pasal 6 huruf a dan atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022. Agus terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.
(iws/hsa)