Sejumlah pemberitaan mengenai kriminalitas di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) selama sepekan terakhir mendapatkan sorotan dari pembaca detikBali. Artikel di NTB yang menjadi perhatian adalah perkembangan pria difabel tanpa lengan berinisial IWAS alias Agus yang menangis saat ditahan petugas. Pria 22 tahun itu bahkan mengancam hendak bunuh diri saat akan ditahan.
Sementara salah satu kasus di NTT yang disoroti adalah guru penyuka sesama jenis alias gay bernama Kung Opa. Guru tersebut diduga mencabuli dua siswa pria. Berikut ini sejumlah rangkuman peristiwa populer dalam rubrik Kriminal Nusra Sepekan.
Anggota KPPS Ditahan gegara Orang Mati Ikut Coblos Pilbup Manggarai Barat
Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat menahan seorang anggota KPPS Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05, Desa Siru, Kecamatan Lembor, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan tindak pidana pemilu itu terkait pemilih yang sudah meninggal dunia meneken daftar hadir dan menggunakan hak pilihnya di TPS 05 Desa Siru saat Pemilihan Bupati (Pilbup) Manggarai Barat pada 27 November 2024. "Sudah (ditahan)," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Selasa (7/1/2024).
Lufthi mengatakan anggota KPPS TPS 05 Desa Siru berinisial M telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu. M dijebloskan ke sel tahanan Polres Manggarai Barat sejak Senin (6/1/2025) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Sudah gelar penetapan tersangka," ujar Lufthi.
Kasus ini awalnya dilaporkan ke Bawaslu Manggarai Barat oleh seorang berinisial HB. Terlapornya adalah ketua dan anggota KPPS TPS 05 Desa Siru. Laporan tersebut kemudian ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, polisi, dan jaksa. Kasus ditangani penyidik Polres Manggarai Barat sebagai salah satu unsur Gakkumdu.
"Proses saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh penyidik dan bisa koordinasi dengan penyidik perkembangan hasil penyidikan," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Manggarai Barat Frumensius Menti.
Diketahui Pilbup Manggarai Barat 2024 diikuti dua pasangan calon (paslon). Duet Christo Mario Y Pranda-Richard Tata Sontani (Mario-Richard) bertarung head to head melawan paslon petahana Edistasius Endi-Yulianus Weng (Edi-Weng).
Hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat KPU Manggarai Barat telah menetapkan Edi-Weng sebagai pemenang Pilbup Manggarai Barat dengan selisih 2.708. Edi-Weng mendulang 73.872 suara dan Mario-Richard mendapat 71.164 suara.
Mario-Richard belum menerima kekalahan tersebut. Mario-Richard telah menggugat hasil Pilbup Manggarai Barat 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mario-Richard menilai ada banyak kecurangan selama pelaksanaan Pilbup Manggarai Barat 2024. Salah satunya pemilih yang sudah meninggal dunia tercatat ikut mencoblos.
Guru Penyuka Sesama Jenis Cabuli Dua Siswa di Kupang
Tim Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reskrimum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang guru penyuka sesama jenis bernama Kung Opa di Pelabuhan Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT, pada Sabtu (4/1/2025). Pria berusia 34 tahun itu diduga merupakan pelaku pencabulan terhadap seorang remaja laki-laki berinisial DJP (16) di Kota Kupang.
"Sudah ditangkap subuh tadi. Kami sedang memeriksanya, akan kami sampaikan perkembangannya," ujar Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi.
Mantan Kapolres Alor itu menjelaskan, selain Kung Opa, polisi juga mengamankan DJP yang merupakan korban pencabulan dalam kasus tersebut. DJP diamankan pada Jumat (3/1/2024) di kediamannya di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, untuk dimintai keterangan.
Dari keterangan DJP, baru terungkap keberadaan Kung Opa sedang berlayar dari kampungnya di Kelurahan Amagarapati, Kecamatan Larantuka, Flores Timur, NTT. Polisi kemudian menangkap Kung Opa di Pelabuhan Bolok dan langsung membawanya ke Polda NTT.
Saat digeledah, Patar berujar, dalam tas milik Kung Opa ditemukan satu botol kecil diduga berisi obat perangsang. Ada pula sejumlah kondom, satu iPhone 13 dan satu laptop Acer.
"Pelaku beserta BB (barang buktinya) sudah kami amankan di Mapolda NTT," jelas Patar.
Partar mengungkapkan ada dua korban yang dilecehkan Kung Opa (34). Masing-masing berinisial DJP (16) dan IG (16).
"Hasil penyelidikan kami, ada dua siswa SMA yang menjadi korban pencabulan oleh pelaku," ungkap Patar.
Patar menjelaskan tidak menutup kemungkinan ada korban lain dalam kasus tersebut. Untuk itu, Polda NTT membuka help desk atau layanan pangaduan untuk memberikan kesempatan kepada korban lain melapor. Korban diminta datang ke Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT untuk membuat laporan polisi.
"Kami sudah buka ruang khusus di Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT agar masyarakat dapat melaporkan bila menjadi korban pelecehan," jelas Patar.
Selain di Polda NTT, Patar berujar, ruang konsultasi dan laporan juga dibuka di Polres jajaran di wilayah NTT. Menurutnya, Polres jajaran bisa menerima laporan jika ada yang menjadi korban dan diteruskan ke Polda NTT.
"Kami juga sudah menyebarkan nomor khusus agar masyarakat bisa laporkan. Bisa datang langsung ke Polda NTT dengan bukti atau melapor ke Polres terdekat maupun melapor melalui nomor handphone yang kami sebarkan," beber Patar.
IWAS Menangis-Ancam Bunuh Diri Saat Ditahan
IWAS, tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi ditahan. Pria tunadaksa yang tidak memiliki tangan itu ditahan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.
IWAS menangis sejadi-jadinya saat hendak dibawa ke Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Tak hanya itu, pria difabel itu juga mengancam untuk bunuh diri.
"Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, IWAS ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya," kata perwakilan kuasa hukum IWAS, Kurniadi, saat ditemui awak media di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Kamis (9/1/2024).
Kajari Mataram Ivan Jaka mengatakan IWAS akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.
"Hari ini kami melakukan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda NTB kepada Kejaksaan Negeri Mataram atas nama tersangka IWAS," kata Ivan seusai menerima pelimpahan berkas dan tersangka IWAS dari Polda NTB di kantornya, Kamis (9/1/2024).
Ivan menegaskan penahanan terhadap pria berusia 22 tahun itu memenuhi syarat, termasuk aspek objektif dan subjektif.
"Ini sudah memenuhi beberapa aspek. Adanya pendapat ahli, visum, psikologi forensik, dan psikologi kriminal. Ahli-ahli tersebut, ada yang dari Universitas Mataram, Universitas Indonesia, bahkan ada yang dari Universitas Gadjah Mada (UGM)," imbuh Ivan.
Ivan lantas menjelaskan aspek objektif yang dimaksudkan adalah tindak pidana yang dilakukan IWAS memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sehingga, yang bersangkutan harus ditahan.
"Sedangkan syarat subjektif, pertimbangan mengingat korban yang dilakukan terdakwa IWAS lebih dari satu, dikhawatirkan nanti terdakwa ini bisa mengulangi perbuatannya," imbuhnya.
Ivan menegaskan sudah berkoordinasi dengan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB terkait penahanan pria penyandang disabilitas itu. Ia juga telah berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Kuripan untuk memastikan fasilitas dan sarana prasarana ruang tahanan untuk penyandang disabilitas.
"Lembaga pemasyarakatan pun sudah menyiapkan adanya sarana dan prasarana untuk penyandang disabilitas dan ada juga disediakan pendamping," imbuhnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan pelecehan seksual ini mencuat setelah salah seorang mahasiswi di Mataram berinisial MA melaporkan IWAS ke Polda NTB. Setelah IWAS ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah korban IWAS lain mulai bersuara. Terungkap, ada 15 orang yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh pria difabel itu.
(iws/dpw)