Guru seni penyuka sesama jenis di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kung Opa, mencabuli dua siswa sekolah menengah atas (SMA), DJP (16) dan IG (16). Pelaku mencabuli dua siswa itu sejak 2021 hingga 2024.
Polisi mengungkap modus Kung Opa dalam melancarkan tindakan kejinya. Modus ini terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT melakukan penyidikan.
"Modus yang digunakan adalah mengajak anak korban ikut event-event seni, membujuk dengan sejumlah uang, pakaian, sepatu bahkan handphone (HP)," ungkap Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, di kantornya, Selasa (7/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kung Opa merupakan guru seni di sekolah menengah pertama (SMP) swasta di Kupang. Namun, pria berusia 34 tahun itu sudah mengundurkan diri pada Oktober 2024. Beberapa bulan ini, Kung Opa hanya fokus mengurusi sanggar seni miliknya, yaitu Yayasan Murua Gemilang.
"Dalam keterangannya, dia mengakui setiap perbuatannya menyasar pada remaja laki-laki," jelas Patar.
Kronologi Terungkapnya Kasus
Kasus pelecehan itu diketahui berawal saat orang tua IG mencurigai anaknya yang mengalami perubahan sikap. Tubuh IG juga terlihat makin kurus.
Lantaran penasaran, orang tua berupaya mengecek handphone (HP) milik IG. Dari situ, baru terungkap adanya percakapan disertai dengan kalimat-kalimat seksual antara IG dan Kung Opa.
Keluarga akhirnya memutuskan menginterogasi IG pada Rabu (25/12/2024). IG awalnya hanya mengaku sering meminjam baju untuk tampil dalam acara pencarian bakat. Namun, setelah didesak, barulah IG menceritakan sudah menjadi korban sejak 2021.
Pelecehan bermula ketika IG bergabung dalam ekstrakurikuler tari di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) swasta di Kupang. Tahun itulah IG pertama kali mengalami pelecehan seksual dari Kung Opa.
Tindakan keji Kung Opa berlanjut hingga Agustus 2024. Kung Opa memaksa IG untuk berhubungan seksual sesama jenis di beberapa tempat, seperti di kamar mandi SMP dan kos milik pelaku di Kecamatan Kelapa Lima. Kemudian, dilakukan di sebuah kos-kosan di Kelurahan Kayu Putih dan Bakunase.
"Saat itu juga ada beberapa perbuatan cabul divideokan oleh pelaku ini," tutur Patar.
Pelaku Kerap Teror Korban
Pada Juli 2024, terdapat nomor HP yang tidak dikenal mengancam IG untuk menyebarkan video asusilanya. Namun, IG meminta orang itu agar tidak menyebarkan video tersebut. Orang itu kemudian meminta IG agar bertemu di kamar kos milik Kung Opa di Kelurahan Bakunase untuk berhubungan badan.
Singkatnya, setiap saat IG selalu mendapat teror dari nomor tersebut dengan ancaman akan menyebarkan video-videonya kepada satpam, guru, dan orang tuanya. Ancaman tersebut berlanjut hingga Agustus 2024.
"Beruntung saat ancaman itu ada, korban itu tidak menanggapi dan tidak menuruti permintaan untuk berhubungan badan," ungkap Patar.
IG akhirnya bersama orang tuanya langsung melaporkan kejadian itu kepada Polda NTT. Saat polisi melakukan penyelidikan, terungkap keberadaan nomor HP yang digunakan untuk meneror dan mengancam IG itu ada di DJP.
Saat diamankan, DJP mengaku nomor tersebut merupakan milik Kung Opa yang baru diberikannya pada Jumat (27/12/2024). Dalam keterangan di hadapan penyidik, DJP juga merupakan korban dari Kung Opa yang sudah berulang kali mendapat pelecehan di sejumlah lokasi di Kota Kupang sejak masih kelas 3 SMP pada 2022 hingga kelas 2 SMA pada 2024.
"Kami terus melakukan penyelidikan agar mengetahui apakah masih ada korban maupun tersangka lain," pungkas Patar.
Pelaku Jadi Tersangka-Ditahan
Kung Opa telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT. Guru gay itu langsung dijebloskan ke dalam tahanan.
"Kami sudah menetapkannya sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk proses hukum selanjutnya," ujar Patar.
Kung Opa dijerat Pasal 82 Ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
Selain itu, juga dikenakan Pasal 6 Huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman. Sebab, Kung Opa masih aktif sebagai seorang guru saat kejadian.
"Tersangka diduga melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap anak sehingga penerapan pasalnya kami gunakan UU Pelindungan Anak dan UU TPKS. Langkah yang kami lakukan, yaitu telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti," jelas Patar.
Patar mengatakan Ditreskrimum Polda NTT segera melengkapi berkas perkara tersebut untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.
"Secepatnya kami berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang untuk mengirimkan berkas perkaranya. Semoga berjalan lancar," pungkas Patar.
Diduga Ada Korban Lain
Patar menjelaskan tidak menutup kemungkinan ada korban lain dalam kasus tersebut. Untuk itu, Polda NTT membuka help desk atau layanan pangaduan untuk memberikan kesempatan kepada korban lain melapor. Korban diminta datang ke Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT untuk membuat laporan polisi.
"Kami sudah buka ruang khusus di Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT agar masyarakat dapat melaporkan bila menjadi korban pelecehan," jelas Patar.
(iws/gsp)