Kasus Nama Ketua KPU Nyoblos 2 Kali, Anggota KPPS Jadi Tersangka

Manggarai Barat

Kasus Nama Ketua KPU Nyoblos 2 Kali, Anggota KPPS Jadi Tersangka

Ambrosius Ardin - detikBali
Sabtu, 11 Jan 2025 21:21 WIB
Gedung KPU Manggarai Barat, Kamis (19/9/2024).
Foto: Gedung KPU Manggarai Barat. (Dok. Ambrosius Ardin/detikBali)
Manggarai Barat -

Polres Manggarai Barat menetapkan seorang tersangka dalam kasus yang menyeret Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat Ferdiano Sutarto Parman alias Ano mencoblos dua kali dalam Pilbup Manggarai Barat 2024. Tersangka itu berinisial STM.

Tersangka merupakan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 Desa Munting, Kecamatan Lembor Selatan, Manggarai Barat.

"Sudah penetapan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya, Sabtu (11/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dugaan tindak pidana pemilu itu terkait nama Ketua KPU Manggarai Barat Ferdiano Sutarto Parman yang mengisi daftar hadir dan menggunakan hak pilihnya di dua TPS. Ano tercatat ikut mencoblos di TPS 001 Desa Munting dan TPS 002 Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo.

Lufthi mengatakan STM belum ditahan. STM ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu, tapi belum diperiksa sebagai tersangka. Jadwal pemeriksaan ditetapkan pekan depan.

ADVERTISEMENT

"Belum diperiksa sebagai tersangka. Jadi, kami menunggu hasil pemeriksaan sebagai tersangka," kata Lufthi.

Lufthi belum menjelaskan peran STM hingga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia menegaskan bukan Ano yang membubuhkan tanda tangan daftar hadir di TPS 001 Desa Munting pada hari pemilihan tersebut.

"Bukan Ketua KPU yang tanda tangan," tegas dia.

Adapun dugaan Ano mencoblos dua kali di Pilbup Manggarai Barat sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu Manggarai Barat. Laporan tersebut kemudian diproses secara pidana oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Bawaslu, polisi, dan jaksa. Saat ini ditangani penyidik Polres Manggarai Barat sebagai salah satu unsur Gakkumdu.

Diketahui, Pilbup Manggarai Barat 2024 diikuti dua pasangan calon (paslon). Duet Christo Mario Y Pranda-Richard Tata Sontani (Mario-Richard) bertarung head to head melawan paslon petahana Edistasius Endi-Yulianus Weng (Edi-Weng).

Hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat KPU Manggararai Barat telah menetapkan Edi-Weng sebagai pemenang dengan selisih 2.708 suara. Edi-Weng mendulang 73.872 suara, sedangkan Mario-Richard mendapat 71.164 suara.

Mario-Richard belum menerima kekalahan tersebut. Mario-Richard menggugat hasil Pilbup Manggarai Barat 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mario-Richard menilai ada banyak kecurangan selama pelaksanaan Pilbup Manggarai Barat 2024. Salah satunya tudingan terhadap Ano yang mencoblos di dua TPS.

"Salah satu contoh kami merasa ada kecurangan yang sangat terstruktur, contohnya adalah Ketua KPU Manggarai Barat itu dua kali menusuk (coblos)," kata Mario.

Ano telah membantah tudingan Mario. Ia menyebut tudingan itu sebagai fitnah. Nama Ano sebelumnya terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 001 Desa Munting. Namun, pada hari pemungutan suara, Ano menegaskan hanya mencoblos di TPS 002 Desa Batu Cermin sebagai pemilih pindahan.




(hsa/hsa)

Hide Ads