Jaksa Yakin Pria Difabel Aman di Lapas meski Ancam Bunuh Diri

Jaksa Yakin Pria Difabel Aman di Lapas meski Ancam Bunuh Diri

Edi Suryansyah - detikBali
Jumat, 10 Jan 2025 20:30 WIB
IWAS, pria penyandang difabel tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi, dilimpahkan dari Polda NTB ke Kejari Mataram, Kamis (9/1/2025). (Edi Suryansyah/detikBali)
Foto: IWAS, pria penyandang difabel tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi, dilimpahkan dari Polda NTB ke Kejari Mataram, Kamis (9/1/2025). (Edi Suryansyah/detikBali)
Mataram -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus mengawasi IWAS alias Agus (22) yang sekarang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Meski begitu, jaksa meyakini IWAS dalam keadaan aman di lapas.

Sebelumnya, pria difabel terdakwa pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Mataram mengancam bunuh diri saat hendak ditahan, Kamis (9/1/2025). Kini, IWAS menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuripan dengan status tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

"Itu (soal pengawasan) kewenangan lapas, kami hanya menerima informasi dari lapas kalau ada perkembangan terkait tahanan-tahanan yang kami titipan di sana," kata Kasi Intel Kejari Mataram Harun Al Rasyid kepada detikBali, Jumat (10/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harun menilai pria tunadaksa tanpa lengan itu akan cepat beradaptasi dengan lingkungan seiring proses penahanan selama persidangan berlangsung. Jaksa juga meyakini para tahanan, termasuk IWAS, dalam kondisi aman karena terus diawasi petugas Lapas.

Harun menjelaskan koordinasi kejaksaan dengan pihak lapas sangat intens dilakukan. Hal itu bukan hanya terkait kasus IWAS, melainkan soal tahanan-tahanan titipan lainnya. "Koordinasi kami selalu terbuka dengan lapas," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka menjelaskan IWAS ditahan karena sudah memenuhi syarat, termasuk aspek objektif dan subjektif.

"Ini sudah memenuhi beberapa aspek. Adanya pendapat ahli, visum, psikologi forensik, dan psikologi kriminal. Ahli-ahli tersebut, ada yang dari Universitas Mataram, Universitas Indonesia, bahkan ada yang dari Universitas Gadjah Mada (UGM)," ujar Ivan, Kamis.

Ivan lantas menjelaskan aspek objektif yang dimaksudkan adalah tindak pidana yang dilakukan IWAS memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sehingga, yang bersangkutan harus ditahan.

"Sedangkan syarat subjektif, pertimbangan mengingat korban yang dilakukan terdakwa IWAS lebih dari satu, dikhawatirkan nanti terdakwa ini bisa mengulangi perbuatannya," imbuhnya.

Sebagai informasi, kasus dugaan pelecehan seksual ini mencuat setelah salah seorang mahasiswi di Mataram berinisial MA melaporkan IWAS ke Polda NTB. Setelah IWAS ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah korban IWAS lain mulai bersuara. Terungkap, ada 15 orang yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh pria difabel itu.




(hsa/gsp)

Hide Ads