12 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan, Modus Didistribusikan ke Toko Kelontong

Badung

12 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan, Modus Didistribusikan ke Toko Kelontong

Aryo Mahendro - detikBali
Rabu, 16 Okt 2024 12:54 WIB
Petugas Bea Cukai memusnahkan belasan ribu batang rokok ilegal dengan disiram miras, Rabu (16/10/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
Foto: Petugas Bea Cukai memusnahkan belasan ribu batang rokok ilegal dengan disiram miras, Rabu (16/10/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
Badung -

Sebanyak 12 juta batang rokok produksi Indonesia tanpa cukai disita petugas sejak Januari hingga Oktober 2024. Modusnya, jutaan rokok ilegal itu sengaja dipasok ke Bali tanpa cukai oleh distributor dan didistribusikan ke toko kelontong.

"(Penyitaan) rokok (tanpa cukai) dilakukan di beberapa tempat di wilayah kerja Bali dan Nusa Tenggara (Nusra). Jumlahnya, lebih dari 12 juta batang," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusra Fadjar Donny Tjahjadi saat pemusnahan barang sitaan di kantornya, Rabu (16/10/2024).

Produk tembakau dalam negeri tanpa pita cukai itu didatangkan dari pelbagai provinsi oleh distributor. Kemudian, oleh distributor didistribusikan ke toko kelontong di Kota Denpasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Biasanya, didistribusikan lewat jalur laut. Tidak sedikit rokok tanpa cukai itu terdeteksi oleh polisi saat tiba di Pelabuhan Gilimanuk dan beredar di Kabupaten Jembrana.

Ada juga rokok tanpa cukai yang lolos pengawasan lalu ditimbun di Kabupaten Gianyar. Diduga, rokok yang ditimbun di Gianyar itu akan didistribusikan ke kabupaten dan kota lain di Bali.

ADVERTISEMENT

Sementara, beredarnya rokok tanpa cukai dari jalur udara, biasa dibawa oleh penumpang pesawat dan terdeteksi di bandara saat mendarat.

"Kami lakukan analisa intelijen. Dapat informasi juga dan dukungan unit satwa K-9. Tapi, memang kecenderungannya, barang larangan yang dibawa adalah narkoba. Tapi, tidak semua," kata Fadjar.

Tidak hanya rokok tanpa cukai, rokok dengan cukai yang berbeda atau tidak sesuai mereknya juga disita. Petugas juga menyita belasan ribu rokok elektrik, 20,3 ribu liter miras, handphone, komputer tablet (HKT), produk farmasi, kosmetik, airsoftgun, produk tas, dan sepatu, produk tekstil.

Petugas juga menyita dan memusnahkan 50,5 kilogram (kg) narkoba dalam penindakan sejak Januari 2024. Adapun total nilai barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp 4,3 miliar.




(nor/nor)

Hide Ads