Kantor Bea dan Cukai Mataram memusnahkan sebanyak 6.177.730 batang rokok ilegal. Pemusnahan tersebut sebagai wujud komitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal serta upaya mengamankan penerimaan keuangan negara 2024.
Kepala Bea Cukai Mataram I Made Aryana mengatakan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan selama 2024.
"Kami sudah melakukan upaya preventif berupa sosialisasi. Dan pemusnahan ini bersifat represif atau penindakan," ujar Aryana saat konferensi pers, Rabu (17/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Aryana, selain jutaan rokok ilegal berbagai merek, pihaknya juga memusnahkan 96.622 gram tembakau iris (TIS), 240 butir obat-obatan, 560 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan 9 telepon genggam berbagai merek.
Aryana berujar total harga barang ilegal yang dimusnahkan pada 2024 tersebut mencapai Rp 8,3 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 4,44 miliar. "Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Mataram dengan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB dan NTT, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi, Kabupaten Kota di Pulau Lombok," katanya.
Aryana menyebut pihaknya melakukan 331 penindakan sejak Januari 2024. Barang-barang hasil penindakan tersebut telah ditetapkan sebagai barang menjadi milik negara (BMMN) sesuai Keputusan Penetapan BMN oleh Kepala Kantor Bea Cukai Mataram.
"Untuk rokok ilegal dan tembakau iris dimusnahkan dengan cara dibakar, alat komunikasi berupa telepon genggam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda, dan minuman mengandung etil alkohol dan obat-obatan akan dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam cairan," jelasnya.
Kepala Kantor Wilayah DJBC bali, NTB dan NTT, Susila Brata, menjelaskan jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan di kantor Bea Cukai Mataram pada 2024 lebih tinggi dari hasil penindakan di Bea Cukai Bali dan NTT.
"Rokok ilegal (di Mataram) lebih tinggi dari Bali, ini sudah capai 6,1 juta batang. Artinya Mataram ini kami sinyalir menjadi target penjualan," cetus Brata.
Di tempat yang sama, Pj Gubernur NTB Hassanudin mengatakan maraknya peredaran rokok ilegal di Lombok akan sangat berpengaruh kepada pemasukan pajak dan dana bagi hasil ke NTB.
"Hasil penindakan rokok ilegal dan barang lainnya tersebut merupakan cerminan masyarakat. Ini sekaligus evaluasi bagi kita semua. Karena peredaran ini mempunyai dampak inflasi dan bagian tanggung jawab kita semua," kata Hassanudin.
Selain itu, Hassanudin berujar maraknya barang-barang ilegal masuk ke NTB disinyalir juga akan mempengaruhi pergerakan ekonomi di NTB. Untuk itu, pemerintah tidak boleh berhenti melakukan upaya preventif dan penindakan untuk memerangi barang ilegal masuk ke NTB.
"Saya apresiasi penindakan ini. Kami pemerintah berkewajiban membina masyarakat tidak melakukan kegiatan ilegal. Kita tidak boleh melakukan pembiaran dalam hal ini sehingga tidak ada yang dirugikan," tandas Hassanudin.
(nor/nor)