Polisi Kembali Sita 17.200 Bungkus Rokok Ilegal Senilai Rp 249 Juta di Alor

Polisi Kembali Sita 17.200 Bungkus Rokok Ilegal Senilai Rp 249 Juta di Alor

Yufengki Bria - detikBali
Sabtu, 27 Jul 2024 12:38 WIB
Polisi menyita belasan ribu bungkus rokok ilegal di Alor, Jumat (26/7/2024).
Polisi menyita belasan ribu bungkus rokok ilegal di Alor, Jumat (26/7/2024). (Foto: Dok. Polres Alor)
Alor -

Polres Alor kembali menyita sebanyak 17.200 bungkus rokok ilegal merek Cappuccino di salah satu gudang yang terletak di Bungawaru, Kelurahan Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Alor, NTT. Belasan ribu bungkus rokok itu diedarkan tanpa pita cukai yang sesuai.

"Ada 17.200 bungkus tokok yang beredar, tetapi tidak dilengkapi dengan pita cukai yang sesuai. Total harganya sebesar Rp 249.400.000," ungkap Kapolres Alor AKBP Supriadi Rahman kepada detikBali, Sabtu (27/7/2024).

Supriadi memerinci total rokok Cappuccino yang disita pada Jumat kemarin itu berjumlah 86 bal, yang terdiri dari 1.720 slop dan 17.200 bungkus. Menurut Supriadi, rokok itu dijual dengan harga dari agen sebesar Rp 145.000 per slop.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Skema cukai yang digunakan, Supriadi melanjutkan, tidak sesuai karena dalam surat keterangan terdaftar (SKT) memiliki tarif Rp 122 per batang. Sehingga harga tersebut diperuntukkan bagi jenis rokok kretek, bukan rokok Cappuccino yang tergolong sebagai rokok filter.

"Pada pita cukai rokok tersebut mencantumkan 12 batang, tetapi faktanya berisi 20 batang," jelas Supriadi.

ADVERTISEMENT

Supriadi mengatakan polisi juga turut mengamankan seorang sales berinisial GHMH yang terlibat dalam peredaran barang ilegal. Pria berusia 31 tahun, itu berasal dari Flores Timur.

"Saat ini kami masih memintai keterangan lebih lanjut dari yang bersangkutan untuk mengetahui keterlibatannya sudah sejak kapan," imbuh Supriadi.

Supriadi menegaskan Polres Alor berkomitmen memberikan penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak pidana di bidang cukai sebagai upaya melindungi masyarakat dengan memastikan semua aktivitas perdagangan harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami akan tindak tegas setiap kejahatan yang ada. Saya berharap masyarakat dapat melaporkan kepada kami apabila menemukan hal-hal serupa," tandas Supriadi.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Alor mengamankan sebanyak 167 kardus rokok ilegal merek Rastel. Ratusan kardus rokok itu diamankan di Bungawaru, Kecamatan Kalabahi Timur, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis (25/7/2024).

"Kami amankan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Alor," ungkap Kapolres Alor AKBP Supriadi Rahman kepada detikBali, Jumat (26/7/2024).

Supriadi menjelaskan ratusan kardus itu berisi 133.600 bungkus rokok. Adapun, rokok tersebut dijual dari agen ke setiap kios seharga Rp 14.500 per bungkus. Sehingga, total nilai keseluruhannya mencapai Rp 1,9 miliar lebih.

"Biasanya rata-rata harga jual eceran di kios atau toko bervariasi dari Rp 16 ribu hingga Rp 18 ribu per bungkus," jelas Supriadi.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads