
248 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita dari Pedagang di Aceh Dibakar
Sebanyak 248.668 batang rokok ilegal senilai Rp 365 juta yang disita dari pedagang di Aceh dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.
Sebanyak 248.668 batang rokok ilegal senilai Rp 365 juta yang disita dari pedagang di Aceh dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.
KPPBC Sidoarjo musnahkan 19 juta batang rokok ilegal senilai Rp 26,3 miliar. Bea Cukai berkomitmen memberantas rokok ilegal.
Kantor Bea Cukai Jabar musnahkan 4,4 juta batang rokok ilegal senilai Rp 5,8 miliar. Penindakan ini untuk melindungi masyarakat dan keuangan negara.
Petugas menyita 12 juta batang rokok tanpa cukai di Bali sejak Januari 2024. Penindakan juga mencakup barang ilegal lainnya senilai Rp 4,3 miliar.