Sandiaga Khawatir OTT Bendesa Adat Berawa Perburuk Citra Pariwisata Bali

Sandiaga Khawatir OTT Bendesa Adat Berawa Perburuk Citra Pariwisata Bali

I Wayan Sui Suadnyana, Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Jumat, 03 Mei 2024 16:14 WIB
Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno saat ditemui di Mangrove Telaga Waja, Badung, Bali, Jumat (3/5/2024). (Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali)
Foto: Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno saat ditemui di Mangrove Telaga Waja, Badung, Bali, Jumat (3/5/2024). (Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali)
Badung -

Menteri Pariwisata dan EkonomI Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno buka suara soal operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bendesa Adat Berawa Ketut Riana (54). Sandiaga khawatir OTT itu memperburuk citra pariwisata Bali.

Menurut Sandiaga, dugaan kasus pemerasan yang dilakukan Riana terhadap seorang pengusaha bernama Andrianto sebesar Rp 10 miliar harus segera ditangani. Sebab, jika tidak ditangani dengan baik, hal tersebut bisa berdampak negatif bagi Bali.

"Kami pastikan agar tidak ada tindak pemerasan atau tindak pidana berkaitan dengan investasi. Seandainya ada tindak pidananya, itu harus ada dilakukan pengusutan dan juga tindak lanjut secara hukum. Itu yang harus kami lakukan bekerja sama dengan aparat penegak hukum," ucap Sandiaga di Mangrove Telaga Waja, Badung, Bali, Jumat (3/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sandiaga mengungkapkan seluruh wilayah Indonesia harus ramah terhadap investasi. Meski demikian, semua investasi harus mengacu kepada regulasi dan hukum yang berlaku. Termasuk juga dengan investasi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

"Di mana kami ditugaskan oleh Bapak Presiden Jokowi untuk meningkatkan investasi. Tapi, tentunya ada peraturan dan regulasi yang harus dipatuhi baik, regulasi mengenai investasi maupun juga mengenai izin tinggal di tinggal di sini dan ini yang terus kami pantau," sebutnya.

Sandiaga mengharapkan regulasi tersebut dapat dipatuhi. Pihaknya juga bakal terus mensosialisasikan dan mengedukasi calon investor.

Sebelumnya, Kejati Bali melakukan OTT terhadap Riana terkait pemerasan investasi jual beli tanah. Bendesa adat itu diciduk bersama seorang pengusaha, Andrianto, dan dua orang lainnya yang belum dibuka identitasnya.

Operasi tangkap tangan itu dilakukan pada Kamis (2/4/2024) sekitar pukul 16.00 Wita. Empat orang itu ditangkap di Kafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, Bali.

"Kami amankan KR (Ketut Riana) selaku bendesa adat dan AN (Andrianto) selaku pengusaha dugaan pemerasan investasi. Mereka telah melakukan upaya pemerasan dalam proses transaksi jual beli tanah di Desa Berawa," kata Kajati Bali Ketut Sumedana di Denpasar, Kamis (2/5/2024).

Riana kemudian resmi menjadi tersangka. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Eka Sabana mengatakan sejauh ini Riana menjadi tersangka tunggal dalam kasus pemerasan investasi lahan di Desa Adat Berawa, Badung.

"Sudah ditetapkan tersangka. Sudah didampingi oleh penasihat hukum. Hasil pemeriksaan ini hanya tersangka (Riana) yang aktif (memeras)," kata Eka Sabana di sela-sela rekonstruksi kasus di Kafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, Jumat (3/5/2024).

Penetapan tersangka terhadap Riana berdasarkan hasil pemeriksaan sejak Kamis (2/5/2024). Semua unsur pidana pemerasan sudah terpenuhi. Salah satunya dari percakapan via Whatsapp antara Riana dengan Andianto.




(hsa/gsp)

Hide Ads