Kajati Ungkap Pemerasan Investasi Bak Bendesa Berawa Marak Terjadi di Bali

Kajati Ungkap Pemerasan Investasi Bak Bendesa Berawa Marak Terjadi di Bali

Tim detikBali - detikBali
Jumat, 03 Mei 2024 18:11 WIB
Kajati Bali Ketut Sumedana saat ditemui detikBali di ruang kerjanya, Rabu (27/3/2024). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Foto: Kajati Bali Ketut Sumedana saat ditemui detikBali di ruang kerjanya, Rabu (27/3/2024). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar -

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumadana, mengungkap pemerasan investasi seperti yang dilakukan Bendesa Adat Berawa, Ketut Riana (54), marak terjadi di Pulau Dewata. Kejati Bali sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Riana.

"Laporan pemerasan dalam proses investasi oleh oknum-oknum seperti ini sangat marak terjadi di daerah Bali," kata Sumadana via pesan WhatsApp kepada detikBali, Jumat (3/5/2024).

Sumedana mengungkapkan pemerasan investasi dilakukan di berbagai spot strategis di Bali. Menurutnya, Kejati Bali tengah melakukan pemetaan terkait hal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan lakukan mapping seluruhnya untuk kenyamanan para tamu, investor, dan masyarakat sehingga semua bisa berjalan kondusif," jelas pria kelahiran Buleleng itu.

Di satu sisi, Sumedana menegaskan penegakan hukum yang dilakukan Kejati Bali terhadap Bendesa Adat Berawa bukan semata-mata memberikan terapi kejut atau efek jera. Upaya itu, tegasnya, salah satunya untuk menjaga iklim investasi yang bersih, mudah, cepat, dan tanpa pungutan liar di Bali.

ADVERTISEMENT

Selain itu, penegakkan hukum juga sebagai upaya ⁠menjaga marwah agama, budaya, dan adat istiadat Bali yang adiluhung. Sumedana berharap hal itu tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi.

Tak hanya itu, penegakkan hukum pemerasan investasi juga untuk ⁠menjaga nama baik Bali di mata internasional. Termasuk ⁠melaksanakan program pemerintah dan direktif presiden dalam rangka melakukan pemberantasan mafia tanah dan mafia investasi.

Penegakkan hukum juga sebagai bagian untuk ⁠membantu meningkatkan gairah iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan. Sumedana berharap masyarakat dapat menikmati manfaat dari investasi tersebut.

Sebelumnya, Kejati Bali melakukan OTT terhadap Riana terkait pemerasan investasi jual beli tanah. Bendesa adat itu diciduk bersama seorang pengusaha, Andrianto, dan dua orang lainnya yang belum dibuka identitasnya.

Operasi tangkap tangan itu dilakukan pada Kamis (2/4/2024) sekitar pukul 16.00 Wita. Empat orang itu ditangkap di Kafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, Bali.

"Kami amankan KR (Ketut Riana) selaku bendesa adat dan AN (Andrianto) selaku pengusaha dugaan pemerasan investasi. Mereka telah melakukan upaya pemerasan dalam proses transaksi jual beli tanah di Desa Berawa," kata Kajati Bali Ketut Sumedana di Denpasar, Kamis (2/5/2024).

Riana kemudian resmi menjadi tersangka. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Eka Sabana mengatakan sejauh ini Riana menjadi tersangka tunggal dalam kasus pemerasan investasi lahan di Desa Adat Berawa, Badung.

"Sudah ditetapkan tersangka. Sudah didampingi oleh penasihat hukum. Hasil pemeriksaan ini hanya tersangka (Riana) yang aktif (memeras)," kata Eka Sabana di sela-sela rekonstruksi kasus di Kafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, Jumat (3/5/2024).

Penetapan tersangka terhadap Riana berdasarkan hasil pemeriksaan sejak Kamis (2/5/2024). Semua unsur pidana pemerasan sudah terpenuhi. Salah satunya dari percakapan via Whatsapp antara Riana dengan Andianto.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads