Pengacara Kaji Langkah Hukum Seusai Kejati Bali OTT Bendesa Adat Berawa

Pengacara Kaji Langkah Hukum Seusai Kejati Bali OTT Bendesa Adat Berawa

Tim detikBali - detikBali
Jumat, 03 Mei 2024 15:41 WIB
Riana menjalani proses reka ulang adegan pemerasan di Kafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, Jumat (3/5/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
Foto: Riana menjalani proses reka ulang adegan pemerasan di Kafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, Jumat (3/5/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Pengacara Bendesa Adat Berawa Ketut Riana (54), Gede Pasek Suardika, mengkaji langkah hukum sesuai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Riana tertangkap basah saat memeras pengusaha bernama Andianto.

"Karena ini fenomena hukum baru. Jadi kami masih melihat dahulu bagaimana langkahnya (hukum)," kata Pasek saat ditemui wartawan saat reka ulang adegan pemerasan yang dilakukan Riana di Kafe Casa Bunga (Casa Eatery), Denpasar, Jumat (3/5/2024).

Pasek mengatakan ia baru mendampingi tersangka saja. Pasek belum menentukan langkah hukum apapun untuk membela Riana di pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, belum ada kasus pidana khusus yang menjerat bendesa adat. Apalagi, desa adat merupakan daerah otonom yang punya sistem adat. Karenanya, Pasek masih harus menunggu perkembangan kasusnya.

"Kalau (kasus pemerasan) itu pidana umum, tentu bukan kejaksaan yang menangani untuk penyidikan. Tapi kalau masuk pidana khusus, itu memang ranahnya kejaksaan," katanya.

Sebelumnya, Kejati Bali melakukan OTT terhadap Riana terkait pemerasan investasi jual beli tanah. Bendesa adat itu diciduk bersama seorang pengusaha, Andrianto, dan dua orang lainnya yang belum dibuka identitasnya.

Operasi tangkap tangan itu dilakukan pada Kamis (2/4/2024) sekitar pukul 16.00 Wita. Empat orang itu ditangkap di Kafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, Bali.

"Kami amankan KR (Ketut Riana) selaku bendesa adat dan AN (Andrianto) selaku pengusaha dugaan pemerasan investasi. Mereka telah melakukan upaya pemerasan dalam proses transaksi jual beli tanah di Desa Berawa," kata Kajati Bali Ketut Sumedana di Denpasar, Kamis (2/5/2024).

Riana kemudian resmi menjadi tersangka. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Eka Sabana mengatakan sejauh ini Riana menjadi tersangka tunggal dalam kasus pemerasan investasi lahan di Desa Adat Berawa, Badung.

"Sudah ditetapkan tersangka. Sudah didampingi oleh penasihat hukum. Hasil pemeriksaan ini hanya tersangka (Riana) yang aktif (memeras)," kata Eka Sabana di sela-sela rekonstruksi kasus di Kafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, Jumat (3/5/2024).

Penetapan tersangka terhadap Riana berdasarkan hasil pemeriksaan sejak Kamis (2/5/2024). Semua unsur pidana pemerasan sudah terpenuhi. Salah satunya dari percakapan via Whatsapp antara Riana dengan Andianto.




(hsa/hsa)

Hide Ads