
Peras Investor Rp 10 Miliar, Bendesa Adat Berawa Dituntut 6 Tahun Penjara
I Ketut Riana, Bendesa Adat Berawa, dituntut enam tahun penjara karena memeras investor Rp 10 miliar. Tindakannya dinilai melanggar hukum dan korupsi.
I Ketut Riana, Bendesa Adat Berawa, dituntut enam tahun penjara karena memeras investor Rp 10 miliar. Tindakannya dinilai melanggar hukum dan korupsi.
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak gugatan praperadilan yang diajukan I Ketut Riana, Bendesa Adat Berawa, Kuta Utara, Badung.
I Ketut Riana (54), Bendesa Adat Berawa, Kuta Utara, Badung, Bali, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis besok (29/5/2024).
Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana (54) menggugat status tersangka dengan mengajukan praperadian ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Bendesa Adat Berawa Ketut Riana disebut meminta Rp 50 juta untuk berobat anaknya. Riana merupakan tersangka kasus pemerasan senilai Rp 10 miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra menyesalkan pemerasan terhadap investor Rp 10 miliar yang dilakukan Bendesa Adat Berawa Ketut Riana (54).
Lantas apa itu desa dinas, desa adat, dan bendesa adat? Merujuk dari berbagai sumber, simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali lepas tangan terkait kasus pemerasan Rp 10 miliar terhadap investor yang menjerat Bendesa Adat Berawa Ketut Riana.
MDA Bali meminta Desa Adat Berawa untuk segera menunjuk Plt Bendesa Berawa, setelah Ketut Riana ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.
Bendesa Berawa I Ketut Riana jadi tersangka setelah terjaring OTT terkait kasus pemerasan. MDA Bali menyebut ulah Berawa itu adalah noda bagi desa adat di Bali.