Anandira Puspita Sari (34) dijadikan tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya Lettu Ckm drg Malik Hanro Agam dengan Bianca Allysa. Ibunda Anandira juga terseret pusaran perselingkuhan itu dengan dilaporkan ke polisi melanggar UU ITE.
"Ibunya AP (Anandira) juga dilaporkan dalam kasus yang sama. Saat ini sudah diperiksa dan naik sidik (naik status dari penyelidikan ke penyidikan)," kata kuasa hukum Anandira, Agustinus Nahak, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (18/4/2024).
Anandira sebelumnya terjerat UU ITE setelah diduga meminta menyebarkan dugaan perselingkuhan suaminya, Lettu Agam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lettu Agam adalah perwira TNI yang bertugas di Kesehatan Kodam (Kesdam) IX/Udayana. Lettu Agam diduga selingkuh dengan Bianca Allysa yang merupakan anak dari Kapolresta Malang Kombes Budi Hermanto.
Agus Nahak mengatakan ibu Anandira atau mertua Lettu Agam dilaporkan atas kasus yang sama. Mertua Lettu Agam akan diperiksa kembali hari ini, Jumat (19/4/2024) di Mapolresta Denpasar. Dia menduga polisi akan mengenakan ibu Anandira dengan Pasal 5 UU ITE.
Agus enggan membeberkan pelapor ibu kandung kliennya. Dia berjanji akan memberikan keterangan lebih lengkap setelah mendampingi ibu kliennya menjalani pemeriksaan di Polresta Denpasar.
"Nanti saat kami dampingi di Polresta Denpasar akan tahu siapa yang melapor, kenapa ibunya (Anandira) dilaporkan juga, dan lainnya," jelas Agus.
Sebelumnya, Anandira ditangkap anggota Polresta Denpasar. Pasalnya, Anandira menyebarkan perselingkuhan suaminya yang merupakan anggota TNI di media sosial (medsos).
Anandira diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/4/2024). Anandira yang seorang dokter gigi itu dijerat dengan UU ITE.
Dalam unggahan di akun Instagram @ayoberanilaporkan6, Anandira membeberkan MHA yang saat itu bertugas di Kesdam IX/Udayana berselingkuh sejak 2023. Dalam unggahannya itu, Anandira juga menyeret nama anak seorang petinggi Polri.
Anandira lalu dilaporkan ke Polresta Denpasar dengan laporan LP/B/25/I/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali, tanggal 21 Januari 2024. Dikonfirmasi terkait kasus tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan membenarkan.
"Penangkapan tersangka AP di wilayah Jawa Barat. Diamankan terkait permasalahan pelanggaran UU ITE," kata Jansen, Jumat (12/4/2024).
Ajukan Praperadilan
Anandira melalui kuasa hukumnya juga telah mendaftarkan sidang gugatan praperadilan (prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (18/4/2024). Pengajuan praperadilan untuk menggugat penetapan status tersangka dan penangkapan Anandira yang disebut tak sesuai prosedur.
"Kami daftarkan praperadilan. Statement kami penangkapan sangat tendensius. Apalagi melibatkan anak. Harusnya nggak perlu ditangkap. Karena surat panggilannya nggak ada," kata Agustinus.
"Saya juga tidak pernah dipanggil dan dikasih surat untuk RJ (restorative justice). Jadi, kami ajukan prapid untuk membatalkan itu (penangkapan dan penetapan tersangka Anandira)," imbuhnya.
Selain menggugat soal penangkapan, Agus juga menggugat penahanan dan status tersangka kliennya oleh polisi. Menurut Agustinus, kasus yang menjerat kliennya itu sangat dipaksakan. Dia pun berupaya menggugurkan status tersangka itu lewat jalur praperadilan.
"Status tersangkanya kami hormati. Tapi juga ada ruang untuk membatalkan status (tersangka Anandira) itu," tegas Agustinus.
Agustinus mengaku sudah menyertakan semua kelengkapan dokumen dan alat bukti saat mendaftarkan praperadilan ke PN Denpasar. Menurutnya, perlu ada ruang mediasi atas kasus yang menjerat kliennya itu.
"Karena ini kasus ITE. Bukan perampokan, terorisme, atau lainnya," tandasnya.
(dpw/dpw)