Kuasa hukum Anandira Puspita Sari batal mengajukan praperadilan (prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, hari ini. Para pengacara itu belum mendapat surat kuasa dari Anandira.
"Untuk rencana prapid, kami sudah mempersiapkan surat permohonan untuk prapid. Kebetulan klien kami saat ini ada di Jakarta, jadi kami masih menunggu surat kuasa, kemungkinan malam ini tiba," kata salah satu pengacara Anandira, Yanuar Nahak ditemui detikBali di Denpasar, Rabu (17/4/2024).
Sebelumnya, Anandira melalui kuasa hukumnya berencana mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya. Dia diduga melanggar UU ITE terkait postingan perselingkuhan suaminya Lettu Ckm drg Malik Hanro Agam atau Lettu Agam dengan Bianca Allysa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permohonan prapid itu rencananya dilakukan hari ini, namun batal karena pengacara belum mendapat surat kuasa. Nahak memastikan permohonan praperadilan akan diajukan besok, Kamis (18/4/2024).
"Besok (Kamis), kami akan daftarkan ke pengadilan untuk segera kita ajukan prapid terhadap Kapolresta Denpasar dalam hal ini tentu diwakili oleh Polda Bali," imbuhnya.
"Kami rencana ada lima orang yang mengajukan permohonan prapid di PN Denpasar. Sekitar pukul 10.00 wita," tambah salah satu penasihat hukum Anandira, Agustinus Nahak.
Diketahui, Anandira awalnya ditangkap dan dijadikan tersangka UU ITE. Dia dituduh menyebar hoaks terkait perselingkuhan suaminya Lettu Agam dengan anak Kapolresta Malang.
(dpw/nor)