Dari Teman Dekat, Anak Kapolresta Malang Dituduh Selingkuh dengan Lettu Agam

Round Up

Dari Teman Dekat, Anak Kapolresta Malang Dituduh Selingkuh dengan Lettu Agam

Tim detikBali - detikBali
Rabu, 17 Apr 2024 07:58 WIB
Ilustrasi patah hati
Foto: Ilustrasi patah hati. (Thinkstock)
Denpasar -

Bianca Allysa melalui kuasa hukumnya membantah tudingan selingkuh dengan perwira TNI Lettu Ckm drg Malik Hanro Agam alias Lettu Agam yang bertugas di Kesehatan Kodam (Kesdam IX/Udayana). Dugaan perselingkuhan antara Agam dengan anak Kapolresta Malang Kombes Budi Hermanto itu terbongkar setelah diviralkan oleh istri Agam, Anandira Puspita Sari (34), di media sosial (medsos).

Anandira telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. "Kami ini posisinya adalah orang yang bukan merupakan seperti tuduhan dari yang disampaikan saudari AP. Kan sudah jelas keterangan dari Danpomdam, tidak cukup bukti," jelas kuasa hukum Bianca, Ahmad Ramzy Ba'abud, saat dihubungi detikBali, Selasa (16/4/2024).

Keluarga Besar Bianca Terusik

Ramzy menjelaskan Bianca dan keluarga besarnya merasa terusik dengan postingan perselingkuhan dengan Lettu Agam di postingan akun @ayoberanilaporkan6 sejak 18 Januari 2024. Ramzy kemudian melaporkan akun tersebut ke Polresta Denpasar pada 21 Januari 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Postingan itu kan sejak tanggal 18 Januari 2024. Sampai kami buat laporan tanggal 21 Januari 2024. Itu saya yang buat laporan," terangnya.

Pihak Bianca sendiri tidak mengetahui pemilik akun yang menyebarkan dugaan perselingkuhan Bianca dengan Lettu Agam. Pemilik akun dan orang yang meminta menyebarkan baru diketahui setelah dilaporkan ke polisi dalam kasus ITE.

ADVERTISEMENT

Ramzy kemudian mendapatkan informasi dari polisi jika permintaan penyebaran konten dugaan selingkuh itu berasal dari Anandira. Ramzy menyebut segala bentuk postingan bahkan atas sepengetahuan istri TNI yang kini dinonaktifkan itu. Keduanya membuat surat kuasa untuk menginformasikan hal tersebut.

"Jadi sebenarnya karena postingan yang dilakukan oleh HSA sehingga kami buat laporan polisi. Kalau dicari-cari lagi, saudari AP ini sebenarnya sudah memviralkan sejak 2023. Tapi kami tidak membuat laporan polisi. (Klien) kami diserang kehormatan keluarga besarnya," imbuh Ramzy.

Ramzy menegaskan hanya membuat laporan berdasarkan Undang-Undang UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurutnya, Anandira baru terseret kasus itu setelah pemilik akun Hari Soelistya Adi (HSA) membuka adanya permintaan dari Anandira.

"HSA lah yang menyebut nama AP, bahwa dia disuruh. Tapi HSA lah yang bicara bahwa foto dan seterusnya, bukti percakapan dan lainnya itu semua dari saudari AP," jelas Ramzy.

Mengaku Sebatas Berteman

Meski menampik adanya perselingkuhan, Ramzy mengakui selama ini Bianca dan Agam saling mengenal. Namun, hubungan itu sebatas pertemanan.

"Dia (Bianca) itu kenal dengan Lettu Agam sejak tahun 2009-2010," kata pengacara Bianca, Ahmad Ramzy Ba'abud kepada detikBali, Selasa (16/4/2024).

Menurut Ramzy, perkenalan Bianca dengan Agam terjadi sebelum Agam menikah dengan Anandira Puspita, istri sah Agam yang memviralkan dugaan perselingkuhan itu.

Ramzy mengungkapkan Bianca kenal dengan Agam ketika baru lulus SMA. Bianca kemudian kuliah di luar negeri. Sementara, Agam sekolah kedokteran, kemudian menjadi tentara, dan menikah.

Pernah Bertemu di Bali

Ramzy tidak menampik jika Bianca saat tinggal di Bali pernah bertemu dengan Lettu Agam. Namun pertemuan mereka tidak hanya berdua, melainkan berkumpul bersama teman-teman lainnya.

"Waktu tinggal di Bali, mereka pernah bertemu. Tapi bertemunya ramai-ramai. Tetapi sama saudari AP dituduh ada hubungan, tapi ternyata hanya hubungan sebatas pertemanan," jelasnya.

Tuduhan Bianca yang menjadi selingkuhan Lettu Agam berujung viral di medsos. Bianca melalui Ramzy kemudian melaporkan postingan itu ke Polresta Denpasar.

Bianca melaporkan terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada 21 Januari 2024. "Kami hanya melaporkan kaitan mentransmisikan sesuai Pasal 48 juncto Pasal 32 UU ITE," terang Ramzy.

Ramzy menegaskan tuduhan perselingkuhan Bianca dengan Lettu Agam tidak terbukti. Sebab, laporan Anandira tidak dapat diproses oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) IX/3 Udayana.

Mengenai desas-desus perselingkuhan, Ramzy menyebut ada perempuan bernama Nadia yang diduga kuat menjadi selingkuhan Lettu Agam saat masih berdinas di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Yang terbukti, perselingkuhan dari saudari Agam itu dengan Nadia, itu terbukti. Justru Agam lah yang berselingkuh dengan Nadia waktu di Kupang," ungkap Ramzy.

Ungkap Sosok Bernama Nadia

Ramzy menyebut jika Nadialah yang menjadi pokok permasalahan perselingkuhan, bukan Bianca. "Si Agam itu benar-benar selingkuh, tapi bukan sama BA, melainkan sama N (Nadia). N (bahkan) mengakui bahwa mereka melakukan hubungan badan," imbuhnya.

Ramzy menilai Nadia seharusnya dihadirkan dalam masalah tuduhan perselingkuhan Lettu Agam dengan Bianca. Terlebih tuduhan perselingkuhan memicu ketegangan instansi TNI dan Polri.

"Seharusnya N diperiksa dan dipertanyakan kebenaran mengenai perselingkuhan ini. Jangan justru membentur-benturkan kedua pihak," tegasnya.

Anandira Tak Berniat Memviralkan

Sementara itu, Anandira mengaku tidak pernah berniat mengunggah bukti-bukti dugaan perselingkuhan suaminya dengan Bianca Allysa ke medsos. Bukti-bukti itu diunggah tanpa izin oleh pemilik akun Hari Soelistya Adi.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Anandira, Agustinus Nahak. Agus Nahak justru mempertanyakan kapasitas Hari melalui akun @ayoberanilaporkan6 yang memposting dugaan perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tanpa seizin kliennya.

Agus mengatakan jika bukti surat kuasa hanya diberikan kepada pengacara sebelumnya untuk kepentingan pendampingan saat Anandira melaporkan suaminya ke instansi Lettu Agam berdinas. Hari diketahui merupakan partner yang tertera di surat kuasa pengacara sebelumnya.

"AP tidak pernah menyuruh HSA mem-blow up soal tanda tangan itu. AP tandatangani itu kalau memang proses mencari keadilan. Harapannya, agar bisa didampingi supaya proses ini bisa naik (jalan). Tapi bagaimana blow up itu, AP sendiri tidak ikut campur. Justru HSA memposting sendiri dan AP tidak pernah intervensi," kata Agus Nahak, Selasa.

Agus Nahak menjelaskan bukti dugaan perselingkuhan dan KDRT itu sebenarnya diserahkan kepada kantor hukum dan dirahasiakan oleh Anandira, bukan justru diunggah ke medsos. Namun Hari malah mengunggah tanpa seizin Anandira.

Kemudian jawaban 'Mantap" dari Anandira yang menjadi salah satu bukti polisi dalam penetapan tersangka, bukanlah ditujukan untuk postingan yang diunggah Hari. Menurut Agus Nahak, jawaban Anandira itu untuk merespons semua pemberitaan yang disampaikan Hari sebagai rekanan kuasa hukum di dalam surat kuasanya.

Unggahan Hari Dinilai Berlebihan

Agus menyebut jika Anandira sudah menegaskan tidak setuju untuk mem-blow up narasi tentang Bianca. Kliennya bahkan heran dengan sikap berlebihan Hari saat membuat narasi yang diunggah ke akun tersebut.

"AP justru tidak setuju dan melarang postingan apapun di medsos sebab dirinya hanya memberikan bukti-bukti itu hanya untuk keperluan bahan-bahan pendukung saat pendampingan laporan ke instansi tersebut (TNI)," ungkapnya.

Agus Nahak menyebutkan ada bukti mengenai Anandira yang tidak setuju terhadap postingan Hari. Kliennya sendiri sebenarnya bertujuan untuk diserahkan saat laporan, bukan diposting.

Seharusnya, kata Agus Nahak, ada langkah mediasi maupun restorative justice (RJ) dalam perkara Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat Anandira. Tidak ada mediasi maupun RJ membuat Agus Nahak berencana mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Kalau ada yang bilang sudah pernah dilakukan mediasi sebelumnya, itu sama sekali tidak benar. Besok kami ajukan prapid ke PN Denpasar," imbuhnya.

Di sisi lain, Agus Nahak mengungkap kondisi Anandira. Menurutnya, kliennya itu saat ini belum terlalu tenang. Bahkan anak-anak Anandira harus mendapatkan pendampingan psikiater karena trauma atas perlakuan Lettu Agam.

"Anaknya trauma dan dalam pengawasan psikiater akibat banyak menyaksikan ibunya diperlakukan tidak baik. Dia korban KDRT dan dugaan perselingkuhan," jelas Agus Nahak.

Seperti diketahui, Anandira sebelumnya menjadi tersangka UU ITE di Polresta Denpasar. Anandira dijadikan tersangka setelah dilaporkan kuasa hukum Bianca, Ahmad Ramzy Ba'abud, atas postingan dugaan perselingkuhan dengan Lettu Agam. Bianca adalah anak dari Kapolresta Malang Kombes Budi Hermanto.

Bianca melaporkan postingan tuduhan perselingkuhan yang terunggah di akun @ayoberanilaporkan6. Polisi pun menetapkan Hari selaku pemilik akun sebagai tersangka sekaligus menyeret Anandira dalam kasus tersebut.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads