Anandira Klaim Bukti Dugaan Selingkuh Lettu Agam-Bianca Diunggah Tanpa Izin

Anandira Klaim Bukti Dugaan Selingkuh Lettu Agam-Bianca Diunggah Tanpa Izin

I Wayan Sui Suadnyana, Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Selasa, 16 Apr 2024 20:57 WIB
Ilustrasi patah hati
Foto: Ilustrasi perselingkuhan. (Thinkstock)
Denpasar -

Anandira Puspitasari (34), istri perwira TNI Lettu Ckm drg Malik Hanro Agam, disebutkan tidak pernah berniat mengunggah bukti-bukti dugaan perselingkuhan suaminya dengan Bianca Allysa ke media sosial (medsos). Bukti-bukti itu diunggah tanpa izin oleh pemilik akun Hari Soelistya Adi.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Anandira, Agustinus Nahak. Agus Nahak justru mempertanyakan kapasitas Hari melalui akun @ayoberanilaporkan6 yang mem-posting dugaan perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tanpa seizin kliennya.

Agus mengatakan jika bukti surat kuasa hanya diberikan kepada pengacara sebelumnya untuk kepentingan pendampingan saat Anandira melaporkan suaminya ke instansi Lettu Agam berdinas. Hari diketahui merupakan partner yang tertera di surat kuasa pengacara sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"AP tidak pernah menyuruh HSA mem-blow up soal tanda tangan itu. AP tandatangani itu kalau memang proses mencari keadilan. Harapannya, agar bisa didampingi supaya proses ini bisa naik (jalan). Tapi bagaimana blow up itu, AP sendiri tidak ikut campur. Justru HSA mem-posting sendiri dan AP tidak pernah intervensi," kata Agus Nahak, Selasa (16/4/2024).

Agus Nahak menjelaskan bukti dugaan perselingkuhan dan KDRT itu sebenarnya diserahkan kepada kantor hukum dan dirahasiakan oleh Anandira, bukan justru diunggah ke media sosial. Namun Hari malah mem-posting tanpa seizin Anandira.

ADVERTISEMENT

Kemudian jawaban 'Mantap" dari Anandira yang menjadi salah satu bukti polisi dalam penetapan tersangka bukanlah ditujukkan untuk posting-an yang diunggah Hari. Menurut Agus Nahak, jawaban Anandira itu untuk merespons semua pemberitaan yang disampaikan Hari sebagai rekanan kuasa hukum di dalam surat kuasanya.

Agus menyebut jika Anandira sudah menegaskan tidak setuju untuk mem-blow up narasi tentang Bianca. Kliennya bahkan heran dengan sikap berlebihan Hari saat membuat narasi yang diunggah ke akun tersebut.

"AP justru tidak setuju dan melarang posting-an apapun di medsos sebab dirinya hanya memberikan bukti-bukti itu hanya untuk keperluan bahan-bahan pendukung saat pendampingan laporan ke instansi tersebut (TNI)," ungkapnya.

Agus Nahak menyebutkan ada bukti mengenai Anandira yang tidak setuju terhadap posting-an Hari. Kliennya sendiri sebenarnya bertujuan untuk diserahkan saat laporan, bukan diunggah.

Seharusnya, kata Agus Nahak, ada langkah mediasi maupun restorative justice (RJ) dalam perkara Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat Anandira. Tidak ada mediasi maupun RJ membuat Agus Nahak berencana mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Kalau ada yang bilang sudah pernah dilakukan mediasi sebelumnya, itu sama sekali tidak benar. Besok kami ajukan prapid (pra peradilan) ke PN Denpasar," imbuhnya.

Di sisi lain, Agus Nahak mengungkap kondisi Anandira. Menurutnya, kliennya itu saat ini belum terlalu tenang. Bahkan anak-anak Anandira harus mendapatkan pendampingan psikiater karena trauma atas perlakuan Lettu Agam.

"Anaknya trauma dan dalam pengawasan psikiater akibat banyak menyaksikan ibunya diperlakukan tidak baik. Dia korban KDRT dan dugaan perselingkuhan," jelas Agus Nahak.

Seperti diketahui, Anandira sebelumnya menjadi tersangka UU ITE di Polresta Denpasar. Anandira dijadikan tersangka setelah dilaporkan kuasa hukum Bianca, Ahmad Ramzy Ba'abud, atas postingan dugaan perselingkuhan dengan Lettu Agam. Bianca adalah anak dari Kapolresta Malang Kombes Budi Hermanto.

Bianca melaporkan postingan tuduhan perselingkuhan yang terunggah di akun @ayoberanilaporkan6. Polisi pun menetapkan Hari selaku pemilik akun sebagai tersangka sekaligus menyeret Anandira dalam kasus tersebut.




(hsa/dpw)

Hide Ads