Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara dituntut hukuman 6 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Antara juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap I Nyoman Gde Antara dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dino Kries Miardi, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar, Selasa (23/1/2024).
Jaksa menilai Antara terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 huruf a dan b UU Tipikor. Selain itu, Antara juga dinilai terbukti melanggar Pasal 55 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP, didasari sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa dinilai menghalangi program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kemudian, terdakwa mencoreng nama baik Universitas Udayana dan perguruan tinggi pada umumnya," ungkap jaksa.
Adapun hal--hal yang memberatkan dalam tuntutan Antara adalah sistem pendaftaran penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unud sejak 2018 hingga 2022 hanya diakses secara daring atau online. Karena aksesnya online, maka para calon mahasiswa baru yang akan mendaftar mengklik SPI dengan nominal tertentu.
Jaksa menilai hal itu bersifat memaksa. Lalu, poin lainnya adalah terdakwa sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik dan Ketua Panitia Penerimaan Calon Mahasiswa Baru di Unud dalam rentang tahun angkatan 2020 hingga 2022 tidak menyampaikan informasi yang lengkap terkait SPI kepada masyarakat.
"Baik mengenai besarannya, program studinya, dan apakah SPI menjadi syarat untuk kelulusan atau penerimaan. Sehingga, pada umumnya dan pendaftar tidak mengetahui," jelasnya.
Atas tuntutan tersebut, Antara tidak banyak berkomentar. Dia hanya menyatakan menghormati tuntutan dari JPU terhadap dirinya dan akan menyiapkan pembelaan pada agenda sidang berikutnya, Selasa pekan depan (30/1/2024).
"(Tanggapan atas tuntutan) kami terima saja sementara, sampai nanti pleidoi (pembelaan). Kami akan lakukan yang terbaik sesuai proses hukum yang berlaku," kata Antara.
Antara bersikeras menganggap tidak ada kerugian negara yang timbul dari pungutan SPI sejak dirinya menjabat rektor dan ketua panitia penerimaan mahasiswa baru Unud jalur mandiri.Dia juga menegaskan tak ada korupsi dalam program itu.
"Nanti saja saat pleidoi. Tapi, saya mengatakan bahwa korupsi itu tidak pernah ada di Universitas Udayana," ujarnya.
(dpw/gsp)