Antara Merengek Minta Penangguhan Penahanan, Belum Dikabulkan

Antara Merengek Minta Penangguhan Penahanan, Belum Dikabulkan

Aryo Mahendro - detikBali
Minggu, 24 Des 2023 19:06 WIB
Eks rektor Antara merengek minta penangguhan penahanan di PN Tipikor Denpasar, Kamis (21/12/2023).
Eks rektor Antara merengek minta penangguhan penahanan di PN Tipikor Denpasar, Kamis (21/12/2023). (Foto: Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara merengek di pengadilan meminta penahanan terhadapnya ditangguhkan. Namun permohonan itu belum dikabulkan sehingga terdakwa korupsi itu tetap ditahan.

Antara sendiri sudah mendekam lebih dari 75 hari di Lapas Kerobokan, atas perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

"Sampai hari ini belum ada keputusan untuk mengabulkan (permohonan penangguhan penahanan)," kata Jubir Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gede Putra Astawa kepada detikBali, Minggu (24/13/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena belum ada tanggapan atau jawaban dari majelis hakim, Antara harus tetap menjalani masa tahanan di Lapas Kerobokan. Astawa mengatakan, penahanan Antara dilakukan untuk kelancaran persidangan.

"Majelis masih berpendapat untuk kelancaran persidangan, terdakwa tetap dalam tahanan," kata Astawa.

ADVERTISEMENT

Agus Saputra, selaku anggota tim pengacara Antara juga mengaku belum mengetahui kapan majelis hakim akan mengabulkan permohonan kliennya. Tapi, jika memang pengajuan penangguhan dikabulkan, keputusannya akan dibacakan oleh majelis hakim saat persidangan.

"Memang harus diumumkan saat sidang. Pakai penetapan. Segala sesuatu diputuskan di dalam sidang," kata Agus.

Soal kondisi Antara, Agus mengaku tidak tahu kliennya berada di sel mana. Tapi, dari beberapa kali kunjungan sebagai pengacara, Agus menuturkan bahwa kondisi psikologis kliennya cukup terganggu.

"Masih stres pasti itu. Nah ini 75 hari. Bukan hanya dia sebagai profesor, ini di sel berdampak jabatan rektornya hilang. Keluarganya terganggu, namanya tercemar. Keluarganya capek. Jadi ruwet," tuturnya.

Meski begitu, dirinya dan tim pengacara lain berupaya untuk membesarkan hati Antara. Agus menuturkan, dia dan tim pengacara lain kerap memberi Antara pekerjaan rumah berupa data dan fakta terkait SPI yang belum dibahas di dalam persidangan.

Tim pengacara selalu memberi bahan untuk dipelajari oleh Antara. Bahan yang sudah dipelajari, akan dibahas di dalam persidangan.

"Tidak secara spesifik tapi pak Antara pelajari kasusnya juga. Karena kami memang tugaskan untuk mencatat apa saja fakta di persidangan dan mengulas kejadian-kejadian yang lalu. Sehingga kalau sidang sudah ada bekal," tuturnya.

Selain aktivitas sehari-hari Antara selama di sel tahanan, Agus juga mengatakan bahwa kliennya masih diperlakukan baik. Antara dapat jatah makan tiga kali sehari dan uang saku yang dititipkan di koperasi Lapas Kerobokan.

Sebelumnya, Antara, kembali memohon penangguhan penahanan. Dia berjanji tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Sambil merengek dan sesenggukan, Antara mencurahkan isi hatinya di hadapan majelis hakim. Dia mengaku sudah tidak tahan mendekam di Lapas Kerobokan sejak 9 Oktober lalu.

Antara mengaku sudah rindu dan ingin berkumpul bersama keluarganya. Dia mengatakan, merasa bersalah kepada keluarganya atas perkara dugaan korupsi SPI yang menimpanya.




(dpw/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads