
Sidang Korupsi Dana SPI, Tiga Staf Unud Dituntut 4 dan 5 Tahun Penjara
Tiga staf Unud dituntut dengan hukuman berbeda dalam kasus korupsi dana SPI. Mereka dituntut masing-masing 4 dan 5 tahun penjara.
Tiga staf Unud dituntut dengan hukuman berbeda dalam kasus korupsi dana SPI. Mereka dituntut masing-masing 4 dan 5 tahun penjara.
Mantan Rektor Unud I Nyoman Gde Antara dituntut hukuman 6 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi dana SPI. Jaksa menilai Antara terbukti korupsi.
Warek Unud bersaksi bahwa semua dana SPI tersebut sudah habis untuk membangun sarana dan prasarana kampus Unud.
Sidang praperadilan penetapan tersangka tiga pejabat Unud dalam kasus dugaan korupsi dana SPI ditunda. Ini fakta-faktanya.