
Jaksa Bantah Dakwaan Eks Rektor Unud Antara Asal-asalan
JPU Kejati Bali menampik dakwaan terhadap mantan Rektor Unud I Nyoman Gde Antara dibuat asal-asalan.
JPU Kejati Bali menampik dakwaan terhadap mantan Rektor Unud I Nyoman Gde Antara dibuat asal-asalan.
Mantan Rektor Unud I Nyoman Gde Antara dituntut hukuman 6 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi dana SPI. Jaksa menilai Antara terbukti korupsi.
Mantan Rektor Unud I Nyoman Gde Antara merengek di pengadilan meminta penangguhan penahanan. Namun permohonan itu belum dikabulkan dan dia tetap ditahan.