Tersangka korupsi Gedung Central Sterile Supply Department (CSSD) dan Laundry Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Ben Mboi Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), anggaran 2020 bertambah dua orang. Mereka adalah GLAA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan YPD selaku konsultan pengawas.
GLAA dan YPD ditetapkan tersangka oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari hingga 31 Desember 2025 di Rutan Kelas IIB Ruteng.
"Penetapan tersangka terhadap dua orang tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Gedung CSSD dan Laundry pada RSUD dr Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, Jumat (12/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putu mengungkapkan GLAA tidak memutuskan hubungan kerja dengan PT. Belindo Timor Sejahtera (PT BTS) sebagai pelaksana proyek tersebut. Padahal, PT BTS telah melakukan pekerjaan di luar waktu yang telah disepakati dalam kontrak.
GLAA, terang Putu, juga tidak melakukan perhitungan maupun penagihan atas denda yang timbul dari tidak selesainya pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak. GLAA juga membiarkan PT BTS mempekerjakan personel yang tidak sesuai dalam dokumen penawaran sebagaimana yang tercantum dalam kontrak.
Tak berhenti sampai di sana, GLAA lalu membiarkan Gedung CSSD mangkrak karena belum dilakukan serah terima/PHO. GLAA justru menyetujui atas pengajuan pencairan yang diajukan PT BTS yang tidak sesuai dengan progress riil di lapangan.
Sementara YPD, jelas Putu, tidak melakukan pengawasan dengan baik sesuai kesepakatan dalam kontrak. Ia tidak melakukan perhitungan dengan cermat terkait laporan progress riil di lapangan sehingga berakibat pada kelebihan pembayaran.
Putu mengungkapkan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi dan empat ahli. Penyidik juga telah menyita 145 dokumen dan uang tunai Rp 200 juta dari YPD.
Sejauh ini total sudah ada tiga tersangka korupsi proyek pembangunan Gedung CSSD dan Laundry RSUD dr Ben Mboi Ruteng. Penyidik Kejari Manggarai menetapkan Sopron Tangkas sebagai tersangka pertama proyek tersebut pada 3 Desember 2025.
Sopron adalah Direktur PT BTS, kontraktor pelaksana proyek tersebut. Dia ditangkap di Kota Batam, Kepulauan Riau, pada 2 Desember lalu. Sopron sebelumnya berstatus daftar pencarian orang (DPO) Kejari Manggarai setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai saksi sebanyak tiga kali.
(hsa/hsa)










































