detikBali

Kasus Anggota DPRD Kupang Telantarkan Istri-Anak Tak Kunjung Rampung

Terpopuler Koleksi Pilihan

Kasus Anggota DPRD Kupang Telantarkan Istri-Anak Tak Kunjung Rampung


Sui Suadnyana, Yufengki Bria - detikBali

Ferry Anggi Widodo, istri Mokris Lay.
Foto: Ferry Anggi Widodo, istri sekaligus korban penelantaran dari anggota DPRD Kota Kupang Mokrianus Imanuel Lay. (Yufengki Bria/detikBali)
Kupang -

Kasus penelantaran istri dan anak yang dilakukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay, tak kunjung rampung. Padahal, Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan Mokris sebagai tersangka pada 6 Agustus 2025.

Ferry Anggi Widodo (35), istri sekaligus korban dari Mokris, mengungkapkan berkas perkara suaminya sudah lima kali bolak-balik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Anggi pun mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum (APH) dalam menangani kasus Mokris.

Perempuan berusia 36 tahun itu mengungkapkan Kejati NTT belum melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan. Ia sudah mengeceknya ke Kejati NTT agar mendapat penjelasan langsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi saya bertemu dengan Pak Koordinator Pidum Kejati NTT. Respons mereka tadi tetap menangani kasus ini, tetapi masih ada prosedur yang belum lengkap dari polda katanya," jelas Anggi kepada detikBali, Jumat (12/12/2025).

ADVERTISEMENT

"Saya datang mau menanyakan laporan dan pengaduan atas berkas perkara yang sudah dari tahun 2023 sampai sekarang sudah hampir tiga tahun belum P-21 juga. Suami saya profesinya seorang anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Hanura," tambah Anggi.

Sebagai ibu dua anak, Anggi hanya menuntut untuk mendapat kepastian hukum. Ia meminta Kajati NTT, Roch Adi Wibowo, untuk memperhatikan kasus penelantaran istri dan anak yang dilakukan Mokris.

Menurut Anggi, Kejati NTT berkomitmen untuk mengawal kasus tersebut. Namun, ada beberapa prosedur yang perlu dilengkapi oleh penyidik Polda NTT. Sehingga, ia meminta agar penanganan kasus tersebut jangan berlarut-larut.

"Saya berpikir, apa sih yang dia lawan ini seorang istri dan anak-anaknya. Bukan orang partai atau lawan politiknya, itu yang saya rasa heran di mana naluri kebapaannya begitu. Ada mantan istri, mantan suami, tetapi tidak ada mantan anak," terang Anggi.

Anggi menegaskan akan terus mendatangi Kejati NTT apabila kasus tersebut masih lambat. Ia meminta agar Kejati NTT segera melakukan pelimpahan ke pengadilan.

Koordinator Pidana Umum (Pidum) Kejati NTT, Noven Bulan, mengatakan kedatangan Anggi ke Kejati NTT itu untuk mengecek perkembangan kasus yang dialaminya.

Menurut Noven, sesuai informasi dari jaksa peneliti berkas perkara dari Polda NTT, masih ada kekurangan bukti sehingga berkasnya belum dinyatakan lengkap atau P-21. Sehingga, berkasnya dikembalikan untuk dilengkapi.

"Teman-teman jaksa penyidik sudah melakukan penelitian terhadap berkas perkara, tetapi ada beberapa hal yang masih perlu dikoordinasikan dengan penyidik Polda NTT," kata Noven.

Kajati NTT, Roch Adi Wibowo, mengungkapkan akan mengecek kasus Mokris ke bawahannya. Sebab, ia masih fokus menangani kasus korupsi pembelian Medium Term Notes (MTN) atau surat utang jangka menengah yang menyeret mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Hari Alexander Riwu Kaho.

"Nanti saya cek karena saya masih fokus ini dahulu ya (korupsi pembelian MTN)," jelas Roch.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT, menetapkan anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel lay alias Mokris, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran istri dan dua anaknya. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (6/8/2025).

"Perkara tersebut sudah di tahap penyidikan dan hari ini setelah gelar itu sudah ditetapkan jadi tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, kepada detikBali di kantornya.




(hsa/hsa)












Hide Ads